Ambon,beritasumbernews.com
Kembali Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP.Lease melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka tindak pidana percabulan anak di bawah umur di kota Ambon.
Penangkapan tersebut menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo pada media ini menjelaskan bahwa” pada hari Jumat berapa hari lalu personil Polresta Ambon berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BH (31) yang melakukan tindak pidana percabulan pada anak usia 9 tahun berinisial A. Ungkap Moyo
Penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh Unit PPA di bawah pimpinan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias.
Penangkapan di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 12 Oktober 2022. Ucap Moyo
Lanjut Moyo” tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttgg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kata Moyo” lokasi kejadian perbuatan bejat tersangka tepatnya sekitar Desa Allang, Kec.Leihitu Barat, Kab.Malteng, kurang lebih sekitar pukul 11 : 00 Wit, Selasa siang 11 Oktober 2022. Jelas Moyo
Menurut Moyo sesuai keterangan saksi” tersangka yang merupakan tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah.
Kata saksi” berawal saat tersangka menjemput korban bersama dengan kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah, setibanya di rumah, kakak korban masuk ke dalam rumah lalu keluar bermain di depan rumah.
Saat itu korban masuk ke dalam rumah lalu mengganti pakaian selanjutnya langsung berbaring di atas tempat tidur, saat tersangka melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok.
Setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban lalu menghampiri korban dan menarik tangan korban untuk turun dari atas tempat tidur, setelah korban bangun tersangka mengarahkan tubuh korban membelakangi tersangka, kemudian memegang kedua bahu dan menekan bahu korban hingga posisi korban jongkok setengah berdiri, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Aksi tersangka kemudian di kagetkan dan terhenti karena dengan suara kakak korban yang kembali dari membeli rokok tersangka.
Perbuatan bejat tersangka di mceritakan ke keluarga korban dan dari situlah tersangka kemudian di laporkan ke Polisi, guna di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Moyo (Rdks)
