Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Ambon lewat Unit Buser dan Unit PPA Polresta Ambon kembali mengungkap satu kasus tindak pidana percabulan terhadap korban anak berumur 4 tahun oleh Tersangka R. K. (35).
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo yang di konfirmasi membenarkan akan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa” tepatnya hari Minggu tanggal 25 September 2022 personil Polresta berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana percabulan anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut di lakukan oleh Unit Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima dan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias.
Penangkapan terhadap tersangka di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/449/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 16 September 2022.
Sementara tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttgg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Terang Kasi
Menurut Kasi” perbuatan bejat tersangka terhadap korban anak 4 tahun tersebut terjadi di sekitar lokasi stain, Kec. Sirimau Kota Ambon.
Kata Kasi” menurut keterangan korban pada saksi yang adalah juga neneknya, bahwa tersangka melayangkan aksi bejatnya dengan menggunakan jari tersangka.
Sementara perbuatan bejat tersangka di ketahui saat saksi (nenek) sedang memberi makan korban bersama saudaranya, disitu korban mengeluh kesakitan, dan akhirnya korban menyampaikan apa yang terjadi pada dirinya atas perbuatan tersangka.
Membenarkan keterangan korban, saksi bersama bibi korban yang kebetulan datang ke rumah mereka, lansung membawa korban ke klinik untuk di lakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan dokter di klinik benar di akui ada perbuatan bejat yang di lakukan.
Merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, sang nenek (saksi) lansung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polresta Ambon.
Tutup Kasi (Rdks)
