Leihitu,beritasumbernews.com,Dalam rangka pencegahan Peningkatan Korban Anak dan Perempuan di Leihitu Barat Kapolsek bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan Giat Sosialisasi.
Kegiatan tersebut di laksanakan tepatnya pukul 16 : 30 Wit, bertempat di Gedung Gereja Betlehem Negeri Hattu, bersama Kapolsek Leihitu Barat Ipda. Sofia C.E Alfons, S.H,M.H. Rabu 26/10/2022
Giat Sosialisasi dan Edukasi UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak & UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yakni”
Kapolsek Leihitu Barat Ipda, Sofia C.E Alfons, S.H,M.H, Kabid Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Dra. Mimi Hudjajani, MSi.
Giat tersebut merupakan bagian dari Keputusan Persidangan Jemaat GPM Hatu Tahun 2022 untuk disosialisasikan Kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Serta Warga Jemaat GPM Hatu demi meminimalisir dan meredam angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terkhususnya terhadap Kaum rentan yaitu Perempuan dan Anak dari Korban Kekerasan Baik Fisik dan Physikis, Seksual maupun Penelantaran.Dalam kegiatan tersebut menghadirkan masyarakat kurang lebih sebanyak 200 orang, dan bersama hadir dalam giat tersebut juga Staf Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fany Nanlohy, Ketua Majelis Jemaat GPM Hatu Pdt. Ny. Regina Rumahuru/Wermasubun, S.Th.
Sementara dalam kegiatan tersebut yang mengambil bagian sebagai
Moderator yakni” Morets Hehalatu, Bhabinkamtibmas Negeri Hatu Bripka Buce Soukotta.
Hadir juga dalam giat tersebut yakni” Dari Unsur Wadah laki – laki dan perempuan, Angkatan Muda GPM Se-cabang Gidion 1 Negeri Hatu, Para Pengasuh SMTPI dan Anak Anak SMTPI Negeri Hatu, Majelis Jemaat GPM Hatu (Penatua dan Diaken).
Tujuan dari Giat sosialisasi dan edukasi adalah sebagai upaya preemtif guna menekan meningkatnya angka Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terhadap Anak pasca menurunnya penyebaran virus covid – 19 di Indonesia.
Selain itu juga agar peserta giat dapat mengetahui dan memahami arti dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas.
Dalam giat tersebut Kapolsek Leihitu Barat memaparkan beberapa point’ penting yakni” Pengertian dari Penghapusan KDRT bersama Perlindungan Anak dan penjabarannya, Penyebab terjadinya KDRT, Bentuk bentuk Kekerasan terhadap Anak, Penyebab terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dlm lingkup Keluarga.
Kemudian Proses Penanganan dan Modus Operandi terhadap Anak, Ancaman Hukuman dan denda sesuai UU No 17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak, Jumlah Kasus Perempuan dan Anak Sebagai Korban dari Tahun 2019-2022 yang ditangani Polresta P. Ambon Unit PPA. (Rdks)
