Ambon,beritasumbernews.com
Tudingan bahwa Laporan yang menuding Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (Polres MBD) katanya bekerja lamban dalam menangkap, menetapkan tersangka dan menahan Kim Markus dkk dalam perkara pidana 170 (1) KUHPidana yang disangkakan kepada mereka atas Laporan korban Philipus Augustyn, tudingan dan asumsi bahwa Polres MBD lamban menetapkan KIM Markus dkk, sebagai tersangka tidak saja datang dari masyarakat awam tapi juga Penasehat Hukum korban Philipus Augustyn.
Informasi ini di terima Redaksi beritasumbernews.com sore tadi dari penasehat Hukum Kim Markus John Johiands Uniplaita.SH lewat pesan Whatsaap-nya menjelaskan bahwa” klaim dari Penasehat Hukum korban bahwa sudah ada dua alat bukti yang sah, keterangan saksi dan Visum et Repertum.
Katanya” namun pihak penyidik Polres MBD tidak mempu menetapkan Kim Markus sebagai tersangka, bahkan tudingan terakhir yang kami baca di media online Polres MBD takut menetapkan Kim Markus dkk sebagai tersangka.
Menurut John” Jika melihat dari prinsip-prinsip yang dianut oleh Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak Pidana, yakni prinsip Legalitas, Profesional, Proporsional, Prosedural Transparan, akuntabel sudah dialaksanakan Polres MBD kecuali prinsip efektif, efisien yaitu Penyidikan yang dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas, sehingga jika merunut complain pihak korban maka prinsip tersebut yang saat ini belum bisa diwujudkan sesuai keinginan hukum pihak korban. Jelas John
Pertanyaan mendasar kenapa pihak penyidik Polres MBD belum bisa mewujudkan penyidikan sesuai prinsip cepat dan tepat, pertanyaan inilah yang mestinya diurai dari tulisan ini, sebab penulis yakin bahwa pihak Penyidik Polres MBD tidak dalam posisi sengaja memperlambat proses penetapan tersangka terhadap Kim Markus dkk. Ujar John
Pasalnya” sebab dari proses penyidikan yang sudah dibangun oleh penyidik fakta keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mereka sampaikan kepada Kim Markus usai diperiksa sebagai saksi di Polres MBD menerangkan bahwa melihat, mengetahui Kim Markus tidak memukul, selain dari Harun Lerick yang memukul korban Philipus Augustyn itupun setelah Harun Lerick ditampar oleh korban Philipus Agustyn barulah dibalas oleh Harun Lerick. Terangnya kepada media ini
Lebih jelas lagi John menyampaikan bahwa” keterangan Kim Markus dkk, tidak melakukan pemukulan terhadap korban Philipus Augustyn, selain dari Harun Lerick, keterangan Kim Markus dan saksi di TKP selain ada saksi kunci yang diajukan oleh Penasehat Hukum korban Philipus Augustyn menerangkan sebaliknya bahwa mengetahui, melihat Kim Markus dkk, memukul korban Philipus Augustyn.
Perbedaan keterangan antara saksi fakta di TKP, keterangan Kim Markus dkk, dan saksi kunci yang diajukan oleh Penasehat Hukum korban inilah yang menjadi benang kusut mengapa belum ditetapkan Kim Markus dkk selaku tersangka. Jelas John
Katanya” sebab pihak penyidik tidak dengan mudah mempercayai fakta keterangan saksi-saksi dan harus diuji dalam Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana pasal 1 angka 26 “saksi adalah orang yang dapat memberikan guna kepentingan penyidikan, penututan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.
John juga mengatakan” namun demikian dalam pasal 1 angka 27 mengharuskan saksi harus menyebut alasan dari pengetahuannya itu, artinya keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik harus diuji.
John juga menjelaskan” alasan memberikan keterangan bahwa mendengar, melihat atau mengalami sendiri peristiwa pidana itu sehingga keterangannya sebagai saksi dapat meyakinkan penyidik bahwa benar telah terjadi tindak pidana berikut siapa pelakunya.
Dalam hal ini menurut saya Pihak Penyidik Polres MBD telah bekerja Profesioanl dan Proporsional, dengan tidak terburu-buru menetapkan tersangka kepada Kim Markus dkk, dan masih mendalami keterangan saksi yang saling bertentangan baik kanter keterangan saksi maupun keterangan tertuduh Kim Markus dkk.
Lanjutnya” untuk itu menurut kami Langkah-langkah penyidik untuk menguji keterangan para saksi adalah dikonfrontir baik keterangan saksi maupun keterangan saksi dengan terlapor Kim Markus dkk, sehingga penyidik dapat mengambil kesimpulan dari hasil konfrontir bahwa keterangan saksi yang mana yang mendekati kebenaran untuk dijadikan sandaran dalam proses penyidikan lanjut.
Selain itu salah satu cara untuk menguji keterangan saksi dan tersangka adalah dilakukan Rekonstruksi sebagaimana pernah saya sampaikan, otomatis setelah penetapan tersangka, namun bagaimana penyidik menetapkan tersangka jika keterangan saksi masih meragukan penyidik.
Saya tetap optimis pihak Penyidik Polres MBD bekerja professional dan proprsional dengan tidak akan tunduk pada tekanan public tetapi bekerja dengan berdasarkan pada hasil penyidikan yang ditemukan serta fakta-fakta penydikan lainnya dan Ketika faktanya masih harus mencari dan mengumpulkan bukti agar memenuhi syarat bukti maksimal penetapan tersangka maka tidak ada alasan pihak penyidik untuk menetapkan tersangka atas Kim Markus dkk. Terang John
Kata John” sebaliknya jika fakta-fakta belum bisa mendukung penyidik menetapkan tersangka maka semua pihak baik korban, bersama penasehat hukumnya dan masyarakat wajib mempercayai penyidik dan bukan sebaliknya menuding tanpa alasan hukum. Tegas John
Masih kata John” ada ruang dimana dibangun komunikasi dengan penyidik untuk mendapatkan keterangan kenapa belum ditetapkan tersangka, datangi penyidik biar tidak saling menuduh penyidik lamban atau takut dilain pihak penyidik kesulitan karena belum ada dukungan pembuktian maksimal.
John jug mengatakan” Kepada masyarakat saya mohon tidak saling mencaci, membuli karena perkara yang sementara di sidik Polres MBD, mari kita serahkan pada proses hukum, karena yang lebih memahami adalah penyidik Polres MBD yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut. Pungkasnya (Tim)
