Ambon,beritasumbernews.com,Rapat dengar pendapat, masukan, usul saran warga masyarakat pada RT. 01/04 Kelurahan Batu Gajah, Kec. Sirimau Kota Ambon dengan Komisi I DPRD Kota Ambon, terkait biaya sewa lahan dari pihak warga ke pemilik lahan yakni keluarga Alfons yang sedikit meresahkan.

Menurut Sekertaris Komisi I DPRD Kota Ambon yang di temui media ini siang tadi di ruang paripurna DPRD Kota Ambon Julius Joel Toisuta menjelaskan bahwa” rapat hari ini di tunda. Ucapnya

Kata Toisuta” Komisi I, akan mengundang pihak – pihak terkait dengan masalah penyewaan tanah yang terjadi di Batu Gajah, yakni dengan tujuan hanya ingin mencari solusi. Sebutnya

Lebih jelasnya Toisuta mengatakan” terkait dengan proses penyewaan tanah yang memang dari pihak keluarga yang sama tapi penagihannya itu dua kali ada dari anak ada kemudian dari Om makanya karena itu DPRD Kota Ambon lewat kami Komisi I mengundang semua pihak yang terlibat.

Dijelaskan bahwa” ada keputusan putusan pengadilan yang telah Inkra terkait dengan kepemilikan dari anak sementara, sedangkan untuk Om ini, katanya” hak-haknya itu sudah dihapus. Ungkap Toisuta

Toisuta pun mengatakan bahwa”
Bapak sudah tidak punya kuasa lagi, dan sudah ditarik karena bapak tersebut sudah 40 tahun lebih itu meninggalkan kota Ambon dan sudah berada di pulau Jawa.

Pertemuan hari ini hanya menerima keterangan saja sebagai informasi, nanti pihak komisi akan kembali mengundang pihak – pihak terkait dan ada dalam pertemuan yang akan di jadwalkan kemudian, masalah waktu kapan kami belum bisa menjawab karena nantinya tertunbuk dengan agenda – agenda DPRD lainnya. Jelas Toisuta

Masalah yang di hadapi masyarakat ialah karena ada penagihan dobol yakni penagihan 2 kali, baik dari anak maupun dari om, sehingga membuat warga yang menyewa lahan merasa keberatan dan hal tersebut kemudian di adukan ke Komisi I DPRD Kota Ambon. (Veja)