
Ambon,- beritasumbernews.com– Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Stani Mariska Kaihatu, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan polisi terhadap suaminya, Frensen Tanamal. Padahal pelaku sudah berstatus tersangka dengan berkas P21, namun hingga kini masih bebas berkeliaran. (Ambon 01/05/2026)
Kronologi KDRT
Stani melaporkan Frensen ke Polresta Pulau Ambon pada Desember 2024. Ia mengaku dipukul saat pelaku mabuk, dijempur paksa anaknya, dimaki, dan dipermalukan lewat status media sosial.
“Pelaku datang ke rumah dalam keadaan mabuk, pukul saya, jemput anak saya, lalu memaki saya di depan umum. Saya sangat trauma,” kata Stani.
Proses Hukum Mandek
Berdasarkan informasi yang diterima Stani, berkas kasusnya sudah P21. Artinya penyidikan lengkap dan harusnya segera dilimpahkan ke jaksa. HP pelaku juga sudah disita dan surat panggilan sudah keluar.
Namun, janji penahanan tidak ditepati. Penyidik awalnya bilang pelaku akan ditahan paling lambat 16 Maret 2026. Tapi ditunda dengan alasan “setelah hari raya”. Tanggal 21 April dijanjikan pelaku akan datang, tapi malah mengirim surat sakit dari Puskesmas Air Salobar.
“Padahal tanggal 2 Maret sudah ada jaminan akan ditahan paling lambat 16 Maret. Tapi sampai tanggal 16, tidak ada respon sama sekali. Chat pun tidak dibalas,” ungkap Stani.
Korban Merasa Tak Dilindungi
Stani merasa tidak mendapat perlindungan dari kepolisian. “Sampai detik ini saya tidak dapat kenyamanan atau perlindungan. Sementara pelaku sudah P21 tapi masih bebas, bahkan mempermalukan saya lagi,” ujarnya.
Ia menyebut Kanit PPA Polresta Ambon, Romly, dan tim PPA yang hadir saat ia membuat laporan tidak pernah merespon baik. “Mereka bilang nanti setelah hari raya, atau bilang ibu mohon maaf saya sibuk. Saya sangat kecewa,” kata Stani.
Perbuatan Frensen Tanamal disangkakan Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
UU tersebut Pasal 10 dan Perkap 8/2021 tentang Penanganan KDRT mewajibkan polisi memberi perlindungan, pendampingan, dan proses cepat bagi korban.
Rencana Pengaduan ke Propam
Stani berencana membuat pengaduan resmi ke Propam Polda Maluku terkait lambatnya proses dan tidak adanya penahanan. “Saya akan laporkan Kanit PPA Romly dan penyidik yang menangani. Alasannya: lambat proses, tidak ada penahanan padahal sudah P21, pelaku masih bebas,” tegasnya.
Catatan Hukum
1. KDRT adalah delik umum: Polisi wajib proses cepat tanpa perlu aduan ulang.
2. P21 berarti berkas lengkap: Pelaku seharusnya ditahan. Penahanan hanya bisa ditunda jika ada alasan sah seperti sakit berat yang dibuktikan RS, bukan Puskesmas.
3.Hak korban: Korban KDRT berhak mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan rumah aman dari UPTD PPA.
(chey)
