Saparua,beritasumbernews.com,Camat Kecamatan Saparua bersama pihak Kacabjari Ambon di Saparua melaksanakan kegiatan
Penyuluhan Hukum Kepada KPN dan Saniri Negeri Se-Kecamatan Saparua.

Sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum untuk para perangkat desa / Negeri guna mencegah terjadinya korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa ( DD / ADD ).

Sosiasliasi bertemakan” Pentingnya kejaksaan dalam pendampingan penegakan hukum atas penyelewengan penyalahgunaan keuangan desa”

Kegiatan ini berlangsung Kamis 19/03/2023 di Aula Kantor PKK Kecamatan Saparua dan dibuka langsung oleh Camat Saparua Winny. P. Salamor, S. Stp dan dihadiri oleh para Kepala Penerintahan Negeri/Raja, Sekretaris Negeri, Bendahara, Pendamping Desa yang ada di wilayah Kecamatan Saparua.

Sedangkan Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang diturunkan Cabang Kejaksaan Ambon di Saparua yakni, Kacabjari Saparua Ardy, SH. MH di dampingi Kasubsi Intelejen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil bersama Tim.

Camat Saparua Winny. P. Salamor kepada Media ini menyampaikan bahwa” kegiatan ini merupakan agenda kecamatan dan bekerjasama dengan pihak Cabang Kejaksaan Ambon di Saparua yang bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi atau penyimpangan pengelolaan DD/ADD pada negeri-negeri yang ada di wilayahnya.

Ditambahkannya bahwa” kedepannya pihak nnya akan melaksanaka MoU dengan Kejaksaan terkait pendampingan tentang Pendampingan Pengelolaan DD/ADD agar dapat meminimalisir peluang – peluang terjadinya penyelewengan penggunaan Anggaran, mengingat sudah banyak yang telah berhadapan dengan hukum, tambah Salamor.

Dirinya Berharap agar KPN dan Saniri Negeri dapat berkerja sama dan memainkan perennya dengan baik sehingga dana desa dapat di fungsikan tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, Harapnya

Selain itu dalam Paparan Materi Yang di sampaikan Kasubsi Intelejen Perdata Dan Tun Patrick Soumokil menekankan dan menitik beratkan pada potensi-potensi terjadinya Tindak pidana Korupsi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban yang harus dihindari oleh pemerintah Negeri sebagai lembaga pengelola keuangan negara, selain itu juga Patrick menekankan pada fungsi pengawasan saniri dan masyarakat yang memegang peranan penting dalam melakukan pengawasan terkait pengelolaan keuangan desa

Kacabjari Saparua Ardy, SH, MH juga menyampaikan bahwa” hingga saat ini Kejaksaan Agung RI berupaya lakukan pencegahan mengingat sejauh ini terindikasi belum ada penurunan trennya.

“Pelaksanaan penyuluhan hukum dimaksud dilaksanakan sebagai upaya strategis Kejaksaan RI dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan DD/ADD yang saat ini terindikasi belum adanya trend penurunan terhadap laporan-laporan masyarakat yang berkenaan dengan penyimpangannya,” sambungnya

Diharapkan dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak yang positif terhadap pengelolaan DD/ADD, Harap Ardy (Joji)