Salahutu,beritasumbernews.com,Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pemuda Negeri Tulehu yang berujung pada Pembacokan terhadap 2 orang pemuda Negeri Tial mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada wartawan menjelaskan” insiden tersebut yang terjadi di Kec. Salahutu itu, tepatnya di Negeri Tial tepatnya pukul 23 : 30 Wit. Jumat 16/06/2023
Lebih jelasnya Luhukay menyampaikan” saat itu pemuda Negeri Tulehu di aniaya oleh OTK di Negeri Tial, hingga mengakibatkan korban AML mengalami luka robek di bagian Kepala.
Kemudian selang beberapa waktu kemudian terjadi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh OTK pula yang mengakibatkan dua warga Tial jatuh korban dan satu diantaranya meninggal dunia. Ungkap Luhukay
Kata Luhukay” Menurut keterangan Saksi Pemuda Negeri Tulehu inisial PN menjelaskan bahwa” awalnya saksi bersama korban hendak menonton acara pesta di Desa Tengah-tengah kemudian saksi bersama korban menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok, setelah saksi membeli rokok tiba-tiba korban di pukul oleh OTK dengan menggunakan Batu tepat mengena pada kepala Korban, kemudian saksi langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan Saksi Pemuda Negeri Tial HT menjelaskan bahwa” pada saat saksi sementara duduk bersama kedua korban tiba-tiba pelaku datang dari arah Desa Suli berboncengan dengan menggunakan speda motor dan tutup wajah (Ninja) kemudian pelaku yang di bonceng langsung turun dari motor dan melakukan pembacokan kepada kedua korban tepat mengena pada perut korban FS dan mengena pada Pinggang sampai ke Bokong sebelah kiri korban AH dan pelaku melakukan pembacokan terhadap saksi akan tetapi saksi menghindar dan berlari menyelamatkan diri, kemudian saksi melihat pelaku langsung manumpangi sepeda motor dan berjalan dengan kecepatan tinggi menuju arah Desa Tengah-tengah.
Setelah itu saksi berteriak meminta pertolongan sehingga warga keluar membantu menyelamatkan kedua korban dengan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Otokwik Passo, pada saat korban tiba di depan RS. Otokwik Passo korban FS sudah meninggal Dunia sementara Korban AH langsung di bawa ke dalam ruang IGD untuk mendapat perawatan medis.
Polisi bergerak cepat Turun TKP di Negeri Tial kemudian personil menghimbau kepada masyarakat Negeri Tial untuk Tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban Penganiayaan saat ini masi di rawat di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, Kedua Korban Pembacokan saat ini masi berasa di RS. Otokwik Passo, Sampai dengan saat ini situasi pada Negeri Tial dan Negeri Tulehu masi dalam keadaan Kondusif.
Kemudian dari insiden tersebut pihak Kepolisian pun melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pembunuhan.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 233 / VI / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 17 Juni 2023.
2. Surat Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/18/VI/2023/Reskrim,Tanggal 17 Juni 2023.
Kata Luhukay” Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Dari pengungkapan Polisi berhasil mengungkap satu pelaku dan kini di dekam dalam tahanan Rutan Polresta Ambon, sedngkan satu pelaku sementara menjadi DPO. Tutup Luhukay (Veja)
