Tobelo,beritasumbernews.com
Terkait laporan pemutusan BBM dalam hal ini Minyak Tanah sehingga laporan Masyarakat sampai ke Komisi I DPRD Kab.Halut, dan akhirnya DPRD Kab.Halut mengundang pihak terkait guna gelar rapat dengar pendapat.

Pantauan media ini sore tadi, gelar rapat yang di laksanakan Komisi I DPRD Kab.Halut di gelar di ruang rapat Bangsaha Kantor DPRD Kab.Halut sore tadi. Rabu 18/08/2021

Ketua Komisi I DPRD Kab.Halut Irfan.S memimpin lansung rapat yang di gelar guna mendengar pendapat sekaligus mencari solusi dan Ketua di dampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Ingrid Paparang, serta sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kab.Halut.

Rapat ini di hadiri oleh Kepala Depot Pertamina Kab.Halut enggan menyebutkan namanya untuk di mediakan, hadir pula Kepala salah satu Agen Minyak Tanah di Halut, dan juga sejumlah pangkalan minyak tanah serta juga keterwakilan perempuan dan Anak.

Demikian rapat ini juga di hadiri oleh perwakilan Dandil 1508/Tobelo, dan juga Perwakilan Kapolres Halmahera Utara, serta salah satu Kuasa Hukum pihak Pangkalan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kab.Halut Irfan.S yang di temui Redaksi beritasumbernews.com usai Rapat menjelaskan bahwa” pihaknya saat ini menunda rapat hari ini oleh karena ketidak hadiran dua pihak yakni salah satu agen minyak tanah yang ada di Halut, dan juga pihak Pemda Kab.Halut dalam hal ini Bidang Kesra. Beber Ketua

Tambahnya” rapat akan di tunda sampai hari Selasa pekan depan karena menunggu dari kedua pihak tersebut hadir dalam pertemuan rapat tersebut, dan pihaknya juga pada esoknya akan ke Pertamina di Ternate guna mencari Solusi terbaik dengan meminta pihak Pertamina agar bisa menambah Kota Minyak Tanah atau Kota Pangkalan. Ujar Ketua

Menurutnya bahwa” di kaji dari pandangan Kuasa Hukum itu tadi diambil dari Normatifnya, ia pun berharap masalah tersebut akan terselesaikan juga. Jelasnya

Harapannya agar pada rapat berikut nanti agar semua agen dan pangkalan minyak tanah agar bisa menghadiri rapat tersebut, karena hal tersebut harus di selesaikan dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Ujar Ketua

Setelah ditanyakan terkait ada indikasi Politik yang main dalam.hal tersebut, kata Ketua bahwa baru diduga kearah situ, namun semoga hal tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Tutur Ketua

Sementara di tempat terpisah Kuasa Hukum Pangakalan Minyak Tanah Paulus Kostansi Monda.SH kepada Redaksi beritasumbernews.com menjelaskan bahwa” hal tersebut menurutnya jika di lihat dari sisi kaca mata Hukum maka Pemda Halut telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Ujarnya

Pasalnya” ia menegaskan bahwa sebagian besar pemilik pangkalan minyak tanah yang ada di Kab.Halut ini memiliki legalitas dan ijin usaha yang resmi dan jelas bahkan dari kementrian yang mana berlaku hingga 2022 dan bahkan ada yang sampai 2023. Tegasnya

Menurutnya” apa yang dilakukan oleh Pemda Halut yakni tindakan pemutusan minyak tersebut pada para pemilik pangkalan itu merupakan sebuah Diskriminasi.

Katanya lagi” seharusnya jika Pemda ingin menghentikan pemilik – pemilik Pangkalan tersebut selain masa berlaku ijin usaha mereka sudah habis masa waktu, sehingga pihaknya merasa kesal dan masih di beri waktu sampai rapat berikut pada Selasa nanti Minggu depan, dan jika belum juga di tempu selusinya maka pihaknya akanenggiring permasalahan tersebut secara perdata ke pengadilan. Tegas Kuasa Hukum
(Endy-21)