Jokjakarta,beritasumbernews.com,Satu kasus penganiayaan dan kekerasan yang jelas – jelas melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan denda 500 juta, UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA) di laporkan ke Polsek Depok Timur Jokjakarta di abaikan.
Penganiayaan dan kekerasan terhadap salah satu Mahasiswa di Jokjakarta itu Angel Sapteno (24) seorang perempuan selaku korban penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban luka – luka.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami sakit pada kepala korban, dan dada, kaki bagian kiri, bahkan pemukulan kepada korban secara tragis yang mana usai di pukul korban pun di seret ibarat seekor hewan di jalan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2023 beberapa waktu lalu, sekitar pukul 03 : 00 Wib, dan sementara korban sedang di rawat di rumah sakit Bethesda Jokjakarta.
Atas kejadian tindak pidana kekerasan dan penganiayaan di sertai pengancaman tersebut, korban sudah melewati jalur hukum dengan melaporkan ke Kepolisian daerah istimewa yogyakarta Resort Kota Sleman sektor Depok Timur.
Laporan korban tidak di respon dengan baik oleh pihak Polsek Depok Timur, malahan ada oknum Polisi Polsek yang mengatakan laporan Korban tidak cukup Bukti.

Herannya korban sedang di rawat dan pelaku sangat – sangat jelas di ketahui identitas-nya kenapa bisa pihak Polsek mengatakan tidak cukup bukti Tampa berproses ? Heran salah satu keluarga korban yang di hubungi media ini
Pelaku penganiayaan dan kekerasan serta pengancaman terhadap korban AS bernama Moris Sarkol seorang mahasiswa pada Fakultas Akakom
Keluarga korban secara tegas meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk secara tegas mengevaluasi kinerja Polsek Depok Timur yang terkesan cuek dan acuh tak acuh terhadap laporan masyarakat tentang kasus tindakan penganiayaan dan kekerasan sertai ancaman yang jelas – jelas fakta terjadi.
Keluarga korban secara tegas meminta Kapolri untuk mencopot Kapolsek Depok Timur dari Jabatannya karena dianggap tidak merespon baik laporan masyarakat., Mestinya Polisi adalah pelindung dan pengayom namun masyarakat malah di biarkan tampa Pelayanan yang baik. Tegas kelurga korban (Tim)
