Pastikan Berapa Luas Lahan, BPN Penuhi Permintaan Pemprov Maluku Ukur Lahan Lokasi Patung Siwabessy

Ambon,beritasumbernews.com,Kantor Dinas Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku menggelar ukur lahan di seputaran Negeri rumah tiga tepatnya pada lokasi antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan Fakultas Kedokteran Maluku, lokasi patung Siwabessy yang di laksanakan kemarin sore tepatnya pada pukul 15 : 00 Wit. Jumat 26/05/2023

Informasi ini di terima dari Ivan Frits.ST kepala seksi dan penataan BPN Provinsi Maluku yang di temui wartawan sore kemarin di lokasi lahan mengatakan bahwa” pihaknya melaksanakan pengukuran luas lahan karena ada permohonan dari pemerintah provinsi. Ucapnya

Lanjutnya” permohonan dari pemerintah provinsi tersebut kepada BPN guna mengetahui luas lahan yang di pergunakan untuk pembangunan patung Siwabessy. Tutur Ivan

Berdasarkan permohonan tersebut maka BPN melakukan pengukuran, pihak BPN menurut Ivan sudah melakukan koordinasi dengan masyarakat, Ketua Saniri Negeri, serta Pemerintah Negeri.

Menurut Ivan” pengukuran saat ini merupakan tahap awal selanjutnya pihak BPN akan mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa luasan lahan yang sudah di akur saat ini. Sebut Ivan

Hasil tersebut pihak BPN akan menyerahkannya pada pemerintah provinsi Maluku, di tanyakan masalah komplen mengomplen lahan, Ivan menjelaskan bahwa” pengukuran tersebut murni permohonan dari pemerintah provinsi Maluku yang mana hanya sebatas mengetahui luas sedangkan terkait masalah kepemilikan BPN ada di luar itu. Jelas Ivan

Ivan menambahkan” pihaknya hanya sebatas mengambil data teknis guna mengetahui luas lahan tersebut yang di gunakan oleh pemerintah provinsi Maluku.

Lebih jelasnya Ivan mengatakan” pengukuran tersebut di lakukan berdasarkan ada kata sepakat antara masyarakat setempat, Saniri, pihak pemerintah Negeri dan pemerintah provinsi maka piha BPN melakukan pengukuran. Cetus Ivan

Pihaknya hanya sebatas pengukuran, terkait masalah alaaak atau penerbitan sertifikat, pihak BPN belum sampai sejauh itu, oleh sebab itu hasil dari pengukuran tersebut akan menunggu sela kurang lebih satu Minggu atau 7 hari barulah surat keterangannya keluar. Pungkasnya (Veja)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *