AMBON – beritasumbernews.com – DPRD Provinsi Maluku  secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu 26/8/2026, dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sekretaris DPRD provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda.

“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Provinsi Maluku memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan.

Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam Berita Acara yang ditandatangani, terdapat 3 poin kesepakatan utama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
3. Pihak Pertama yaitu Pemerintah Provinsi Maluku akan menyampaikan Peraturan Daerah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi dan pengesahan paling lama 3 hari kerja setelah ditandatangani.

Berita Acara ditandatangani di Ambon pada tanggal 26 Agustus 2026 oleh:

Pihak Pertama: Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., L.L.M
Pihak Kedua:
1. Ben Hur Watubun, S.T. Ketua DPRD Provinsi Maluku
2. Muhammad Fauzan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku
3. Johan Johannes Lewerissa  Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku
4. Azis Sangkala Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku

Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Ben Hur Watubun, S.T.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, maka Pemerintah Provinsi Maluku memiliki dasar hukum untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2025 kepada publik dan BPK.

(Chey)