Ambon,beritasumbernews.com
Menyangkut Pasar Ruko Mardika dan Terminal, di katakan Yance Wenno selaku wakil Rakyat bahwa”
Pembagian kerja sama, Pajak Anggaran Daerah (PAD) bagi hasil Pemerintah dengan Pemerintah Kota Ambon,(Pemkot) 80 % untuk Kota dan 20 % untuk Provinsi Maluku.

Hal ini diungkapkan” Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, Yance wenno Rabu (21/6/2023), diruang rapat Paripurna DPRD Provinsi pagi tadi.

Lanjut, wenno persoalanan yang terjadi pada Pasar Mardika Ambon dalam pembagian hasil,
belum diketahui seperti apa, tetapi pada rapat paripurna Dewan kemarin, dari Pemerintah Kota Ambon minta supaya kejaksaan juga ikut hadir bersama kami dalam rapat paripurna dewan.

Karena kota minta kejaksaan supaya menangani parkiran yang disetor oleh kejaksaan ke kota Ambon kurang lebih enam raratus sampai tujuh ratus juta, padahal aset ini milik pemerintah Provinsi. Ungkap Wenno (Chey)