Ambon,beritasumbernews.com
Kurang lebih tiga bulan pansus telah bekerja untuk kota Ambon demi kepentingan rakyat, untuk pembahasan Ramperda.
Menurut ketua pansus Andy Rahman kemarin menjelaskan pada wartawan bahwa” pansus telah lakukan tugasnya sesuai dengan apa yang di berikan tanggung jawab oleh pimpinan sebagai pansus dalam rangka terkait pemberian insentif dan infestasi. Jumat 27/08/2021
Pansus telah melakukan uji publik dan dalam giat uji publik tersebut pansus mengundang pihak Dinas terkait dan PTSP, Tim Asistensi dan Staf Ahli Ekonomi, bagian Hukum Kota, pengusaha, serta Dinas terkait. Ungkap Rahman
Kata Rahman” dalam Ramperda tersebut itu Pemerintah sudah tentukan infestasinya yakni termuat 13 bab dan 26 pasal yang mana pansus di kasih tanggung jawab bekerja sejak bulan Juni lalu dan kurang lebih tiga bulan. Sebut Rahman
Pasalnya” pihaknya betul – betul bekerja sesuai perintah pimpinan dan tanggung jawab dan semua itu menurut Rahman hanya demi Masyarakat yang ada di Kota Ambon. Cetusnya
Kata Rahman” setelah Ramperda tersebut di lakukan uji publik dan tergantung Dinas terkait sesuai mekanisme dan kemudian pimpinan DPRD juga yang mana akan di sampaikan kepada wali kota dan akan di tetapkan oleh paripurna DPRD untuk di tetapkan menjadi Perda. Sebut Rahman
Dalam pembahasan pansus itu Ramperda yang di bahas adalah peningkatan PAD kota Ambon, kemudian dalam Ramperda itu isinya bahwa bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Rahman menambahkan bahwa” jika di lihat dari letak geografis kota Ambon bahwa kota Ambon adalah pusat ibu kota dan juga transit ekonomi yang ada di Maluku itu di kota Ambon, sehingga di anggap perlu membuat Ramperda tersebut atas usulan dari Eksekutif. Terang Rahman
Terkait infestasi itu di kususkan juga untuk usaha kecil, usaha menengah dan Koperasi serta juga bagi infestor yang ingin menanam modalnya di kota Ambon ini. Jelas Rahman
(Ona)
