Namlea,beritasumbernews.com Lahan 6 Hektar Diduga dijual bukan dikontrak dan disinyalir otak pelakunya,Inisial AW,MA Cs.Lahan tersebut terletak didesa Wapsalit kecamatan Lolongguba kabupaten Buru tersebut kepada Presiden Direktur PT.Ormat Geothermal Indonesia.
Hal tersebut tertulis dalam surat pernyataan pelepasan hak tanah,inisial,MA,
umur,42 Tahun,Alamat desa Namlea dan pekerjaan Wiraswasta
Dalam Surat tersebut hak tanah,MA,
Bertindak untuk dan atas nama AW Dan berdasatkan surat kuasa khusus,No.002/
/SKK-AW/IV/2022.
tanggal,10 Mei 2022.
MA disebut sebagai pemilik sebidang tanah hak adat dengan luas kurang lebih 60000 meter persegi yang letaknya desa Wapsalit tersebut diperuntukan sebagai lahan kegiatan eksplorasi Panas Bumi PT.Ormat Geothermal Indonesia.
Dengan ini melepaskan hak atas tanah hak adat kepada:
Inisial,IR.M,Umur 53 Thn.Pekerjaan Presiden Direktur PT.OGI.Alamat Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai penerima pelepasan hak atas tanah hak adat dari MA Dengan ketentuan sebagai berikut,
” MA,Dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut.
Sehingga dengan demikian tanah hak adat dimaksud menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Dengan kesepakatan pembayaran dengan nilai sejumlah Rp.60.000. 000,- pembayarannya dinyatakan melalui berita acara BAP.
Adapun turut menjadi saksi dalam surat tersebut masing masing,Inisial,AY,FW dan KW.
Terkait surat tersebut FW dikonfirmasi melalui Pesan WhataApp,FW, balik bertanya Surat apa, bisa dikirim suratnya.
dan meminta lembaran berikut ada kaseng.
Pintahnya.
FW,mengakui mendatangani surat pernyataan pelepasan hak tanah bersama inisial,KW.”Akuinya.
Selain itu,FW,Jelaskan
Status Lahan tidak dikuasai oleh negara melainkan di kontrak saja.Alasannya
Korelasi ada pada poin 2/semata-mata untuk kegiatan Eksplorasi PT.OGI, artinya hak penguasaan oleh PT. OGI berakhir setelah kegiatan Eksplorasi selesai dilakukan.
Menanggapi lahan 6 H bukan milik AW,camat Kaiely ini cuma menyarankan tanyai saja ke bapak Gebat atau Kaksodin.
Nama Gebat telah dua kali disebutkan oleh FW,Yakni lahan 76 Ha
dan lahan 6 Hektar,
Pasalnya,”FW menyebutkan bahwa lahan 76 Ha bukan semua milik Hak adat tetapi sebagian milik masyarakat adat.
Akan tetapi nama keduanya tidak disebutkan,Malah disarankan tanya saja ke Gebat.Hal ini disampaikan oleh FW saat ditemui dikediamannya didesa Lala pada bulan lalu.
Penjelasan berbeda datang dari salah satu tokoh muda Soar pito Soar Pa yang namanya enggan dipublikasikan
Kepada TimInvestigasi
melalui rilis pesan WhatsApp,
Sumber menjelaskan
bila sejak awal,FA,telah mengetahui lahan tersebut bukan milik ptibadi AW tetapi milik Soar Pito Soar Pa.
Makanya,FW,tidak berani mendatangani surat pernyataan tersebut dengan status raja namun ada tertera stempel raja disitu.
Menurutnya,Jabatan raja yang ia miliki saat ini tidak sah karena bukan pengakuan Soar Pito soar Pa. Ungkap,” sumber.
“Lahan itu bukan hak makan AW tapi diareal itu merupakan lahan hak makan Titar Pito yaitu Soar pito Soar Pa,” Jelasnya.
“Dan jujur saja, yang lebih berkuasa disitu marga Behuku, Pasalnya, berdasarkan kesepakatan awal dari para Leluhur Soar Pito Soar Pa,Para leluhur sudah memberikan kuasa dan mandat kepada MATLEA GEWAGIT untuk tinggal dan menempati wilayah Titar Pito untuk menjaga dan melestarikan tempat bersejarah tersebut.
Ungkap Sumber.
Lebih luas diuraikan, Soar Pito Soar Pa bisa makan di wilayah Titar Pito tetapi lewat izin dan koordinasi dengan Bapak MATLEA GEWAGIT.
KW telah dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat,15/9/2023,KW tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.
Sementara pak Gebat dalam kererangan kepada media ini melalui via telpon WhatsApp,Selasa,19/9.
Gebat menjelaskan petuanan kaiely terbagi tiga,masing masing meliki batas batas tersendiri.
Menurutnya,Sedikit banyaknya,Dirinya bisa menceritakan tentang mana yang punya hak dan mana yang bukan.
Prinsipnya,tidak mungkin milik orang lalu ia ambil.”Tegasnya (Tim)
