SBB,beritasumbernews.com,Karena di nilai tidak menghargai dan tidak melaksanakan sesuai dengan surat edaran Pj. Bupati SBB Andy Candra As Adudin, Amrosis Putuleihalat Pj Kepala Desa Loki akan di proses hukum oleh Ketua BPD Desa Lokky Kecamatan Huamual Kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku, Ricat Purimahua.
Informasi ini di himpun media ini atas hasil konfirmasi Ricat Purimahua kemarin siang Via Telpon genggam-nya yang mana di katakan-nya bahwa” pihaknya menilai kebijakan Amrosis Putuleihalat selaku pj kepala Desa Loki untuk memberhentikan beberapa perangkat desa di desa Loki.
Kata Purimahua” hal ini merupakan langkah yang keliru dan salah, karena tidak di sesuaikan dengan petunjuk dan mekanisme berdasarkan implementasi dari undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri RI no 67 tahun 2017 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkap desa. Ucap Purimahua, via telpon selulernya Rabu 18 Oktober 2023
Menurut-nya” Pj kepala desa Loki Amrosis Putuleihalat haruslah membuat tim penjaringan dan penyaringan di desa yang melibatkan aparatur desa dan kami BPD, barulah tim tersebut mulai bekerja dan di sesuaikan dengan petunjuk berdasarkan Permendagri 67, dan yang paling penting adalah pj kepala desa loki harus mengedepankan surat edaran pj. Bupati kabupaten seram bagian barat.
Pasalnya” Kami telah mengirimkan surat kepada pj kepala desa agar datang menemui kami di kantor balai Danuri desa loki dan jadwalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, tetapi beliau tidak hadir. Ungkap Purimahua
Saya selaku ketua BPD telah memerintahkan kepada staf saya untuk segerah membuat surat yang akan kami kirimkan kepada kepala dinas pemberdayaan desa kabupaten seram bagian barat, juga kepada camat Huamual, kepada pj bupati kabupaten seram bagian barat, dan komisi 1 DPRD kabupaten seram bagian barat. Tutur dia
Pj kepala desa loki harus memahami aturan, agar sistem pelayanan masyarakat pada lingkup desa loki harus berjalan sesuai dengan harapan yang kita inginkan bersama. Harapnya
Tambah dia, peraturan menteri dalam negri RI no 83 tahun 2015 tentang proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam negri no 67 tahu 2017 hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Ucapnya
Berdasarkan Permendagri tersebut, perangkat desa di berhentikan berdasarkan 4 poin, yaitu,
A, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.
B, yang bersangkutan telah di Ponis pengadilan sebagai terpidana.
C, yang bersangkutan telah berusia genap 60 tahun.
D, yang bersangkutan meninggal dunia.
Itu pun bisa kita lihat kalau masa kerjanya yang bersangkutan baik, bisa kita pertimbangkan. Jelas Purimahua
Jadi saya himbau kepada masyarakat di petuanan desa loki, agar mari kita jaga suasana Kamtibmas di wilayah kita ini, jangan lah terpancing dengan isu isu negatif, saya selaku ketua BPD akan mengambil langkah, bila perlu kami akan mengusulkan agar saudara pj kepala desa loki harus di ganti. Pungkasnya (Yan)
