Menampilkan: 1 - 3 dari 3 HASIL
POLDA MALUKU POLIMIK

Tradisi Kenal Pamit Wakapolda, Kapolda: Lanjutkan Harkamtibmas yang Kondusif

Ambonberitasumbernews.com Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si meminta kepada Brigjen Pol Samudi S.Ik., MH agar dapat melanjutkan tugas yang ditinggalkan Brigjen Pol Stephen M. Napiun S.Ik., SH., M.Hum sebagai Wakapolda Maluku.

Brigjen Samudi diminta untuk terus melanjutkan tugas Brigjen Stephen dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif. Hal ini disampaikan Kapolda saat menghadiri acara tradisi kenal pamit Wakapolda Maluku, yang dihelat di kediaman Kapolda, Senin (19/8/2024).

Acara kenal pamit turut dihadiri Irwasda, Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol Sik dan seluruh pejabat utama Polda Maluku, beserta Ketua Pengurus Bhayangkari Daerah Maluku bersama staf.

Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Brigjen Stephen Napiun atas kerjasamanya selama bertugas di Polda Maluku.

Kapolda berharap Brigjen Stephen dapat meraih kesuksesan di tempat tugas yang baru.

“Kami juga menyampaikan selamat datang kepada Brigjen Samudi di Polda Maluku. Lanjutkan tugas-tugas dalam rangka pemeliharaan kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku jelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Stephen saat menyampaikan pesan dan kesannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh personel Polda Maluku atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

“Kami juga berharap pejabat Wakapolda Maluku yang baru dapat membantu Kapolda Maluku dalam memajukan Polda Maluku kedepannya,” pintanya.

Sebagai warga baru di Polda Maluku, Brigjen Samudi berharap dapat diterima di Polda Maluku. “Kami berharap bisa mendapat dukungan dari seluruh pejabat utama Polda dan Kapolres jajaran dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian dalam mengamankan suksesnya Pilkada serentak di wilayah hukum Polda Maluku,” harapnya.(Chey21)

POLIMIK

Panwascam Salahutu Diduga Ulur Waktu Proses Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor Desak Tuntaskan

Salahutu,beritasumbernews.com, Fenomena Money Politik alias politik uang terjadi di kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan tim pemenang Raflan Lestaluhu Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 5 kecamatan Saluhutu.

Laporan tersebut mengendap di kantor Panwascam Salahutu sudah mencapai satu minggu sejak dilaporkan tanggal 21 Februari 2024.

Dalam rangka mendesak percepatan pelaporan dimaksud, tim pemenang Raflan menggelar aksi protes di kantor Panwascam Salahutu pada Pagi sekira pukul 11.00 WIT.

Tim pemenang menduga adanya kong kali kong oknum Panwascam yang dengan sengaja mengulur waktu proses kasus tersebut.

Hingga pada pukul 13.00 WIT, calon anggota DPRD Raflan didampingi tim hukum Lestaluhu mendatangi kantor Panwascam untuk meredam sekaligus melakukan komunikasi dialogis mempertanyakan asal sebab laporan timnya terkesan di perhambat Panwascam Salahutu.

Raflan Lestaluhu didampingi tim Hukum Hasyim Tunny dan Pelapor Hasan Basri Tuasalamony.

“Kami sesali, kenapa laporan kami terkesan diperhambat. Ini sudah melampaui satu minggu sejak laporan dimasukan,” akui Raflan usai bertemu dengan Panwascam.

Raflan menyatakan, pihaknya menunggu proses tapi tak kunjung di selesaikan.

“Mereka baru konfirmasi kami kemarin. Anehnya mereka tidak memeriksa terlapor. Mereka hanya memeriksa pelapilor dan saksi. Ada apa ini. Ini sengaja atau bagaimana,” ungkap dia.

Dirinya meminta hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. Bila perlu pimpinan Bawaslu Provinsi atas kondisi saat ini.

“Kami minta, dipercepat prosesnya, karena sudah terlalu lama sejak laporan kami masukan ke Panwascam,” pungkas dia.

Sekedar tahu, kasus tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Palaporan disertai dengan menghadirkan saksi dan melampirkan video bukti money politik pada masa tenang.

Efek dari hal tersebut, terjadi kecurangan di Tps 48, 49 dan 50. Politik uang dilakukan berkisar diangka 75 Ribu hingga 200 Ribu Rupiah

Tim pemenang Raflan Lestaluhu,
Usai melaporkan masalah tersebut mengaku akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

Sementara Lois Souissa membenarkan adanya laporan dan telah menerima dari masyarakat perihal perihal itu.

“Kami sudah terima laporan itu. Sementara dalam proses,” akuinya.

Dikatakan, pihaknya sudah pakai pasal 667 tentang pelanggaran masa tenang pemilu.

“Kami sudah dibatasi. Kami hanya bisa mengkaji saja selanjutnya itu kami teruskan kepada Bawaslu kabupaten untuk bisa selanjutnya mungkin ditindaklanjuti,” (Chey)

POLIMIK

Purimahua : Kami Akan Ambil Langkah Tegas, Terkait Kebijakan Pj. Desa Loki, Yang Di Nilai Tabrak Aturan

SBB,beritasumbernews.com,Karena di nilai tidak menghargai dan tidak melaksanakan sesuai dengan surat edaran Pj. Bupati SBB Andy Candra As Adudin, Amrosis Putuleihalat Pj Kepala Desa Loki akan di proses hukum oleh Ketua BPD Desa Lokky Kecamatan Huamual Kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku, Ricat Purimahua.

Informasi ini di himpun media ini atas hasil konfirmasi Ricat Purimahua kemarin siang Via Telpon genggam-nya yang mana di katakan-nya bahwa” pihaknya menilai kebijakan Amrosis Putuleihalat selaku pj kepala Desa Loki untuk memberhentikan beberapa perangkat desa di desa Loki.

Kata Purimahua” hal ini merupakan langkah yang keliru dan salah, karena tidak di sesuaikan dengan petunjuk dan mekanisme berdasarkan implementasi dari undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri RI no 67 tahun 2017 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkap desa. Ucap Purimahua, via telpon selulernya Rabu 18 Oktober 2023

Menurut-nya” Pj kepala desa Loki Amrosis Putuleihalat haruslah membuat tim penjaringan dan penyaringan di desa yang melibatkan aparatur desa dan kami BPD, barulah tim tersebut mulai bekerja dan di sesuaikan dengan petunjuk berdasarkan Permendagri 67, dan yang paling penting adalah pj kepala desa loki harus mengedepankan surat edaran pj. Bupati kabupaten seram bagian barat.

Pasalnya” Kami telah mengirimkan surat kepada pj kepala desa agar datang menemui kami di kantor balai Danuri desa loki dan jadwalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, tetapi beliau tidak hadir. Ungkap Purimahua

Saya selaku ketua BPD telah memerintahkan kepada staf saya untuk segerah membuat surat yang akan kami kirimkan kepada kepala dinas pemberdayaan desa kabupaten seram bagian barat, juga kepada camat Huamual, kepada pj bupati kabupaten seram bagian barat, dan komisi 1 DPRD kabupaten seram bagian barat. Tutur dia

Pj kepala desa loki harus memahami aturan, agar sistem pelayanan masyarakat pada lingkup desa loki harus berjalan sesuai dengan harapan yang kita inginkan bersama. Harapnya

Tambah dia, peraturan menteri dalam negri RI no 83 tahun 2015 tentang proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam negri no 67 tahu 2017 hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Ucapnya

Berdasarkan Permendagri tersebut, perangkat desa di berhentikan berdasarkan 4 poin, yaitu,
A, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.

B, yang bersangkutan telah di Ponis pengadilan sebagai terpidana.

C, yang bersangkutan telah berusia genap 60 tahun.

D, yang bersangkutan meninggal dunia.

Itu pun bisa kita lihat kalau masa kerjanya yang bersangkutan baik, bisa kita pertimbangkan. Jelas Purimahua

Jadi saya himbau kepada masyarakat di petuanan desa loki, agar mari kita jaga suasana Kamtibmas di wilayah kita ini, jangan lah terpancing dengan isu isu negatif, saya selaku ketua BPD akan mengambil langkah, bila perlu kami akan mengusulkan agar saudara pj kepala desa loki harus di ganti. Pungkasnya (Yan)

[instagram-feed]