Malteng,beritasumbernews.com,Saniri Negeri adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan untuk mengayomi adat istiadat dan merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat Negeri yang bersifat geneologis teritorial.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa Saniri Negeri merupakan sebutan lain Badan Permusyawratan Desa.

Rasa kesal di sertai kecewa yang berujung pada geram ratusan warga masyarakat Negeri Titawai saat mendengar Pj. Negeri Titawai
Samuel Nahuway membaca SK Bupati terkait di lantiknya Saniri batu Negeri Titawai, kemarin siang jelang sore, pukul 14 : 00 Wit di, Baileo Lohitu pelamahu Negeri Titawai. Jumat 20/10/2023

SK yang di bacakan tersebut menimbulkan kontrafersi antara masyarakat dan staf Negeri serta Pj. Negeri, akhirnya terjadi kericuhan dan kegaduhan dalam Baileo adat Negeri Titawai.

Informasi ini di himpun Redaksi beritasumbernews.com Dati informasi yang berkembang sejak kemarin dari Negeri Titawai bahkan Vitalnya Vidio ricuh saat pembacaan surat keputusan Bupati melantik Saniri baru Negeri Titawai yang jelas masih aktif Saniri lama dengan masa bakti berakhir pada 2024 nanti.

Di duga kuat Pj. Bupati Malteng tabrak aturan dan indikasi kongkalikong sehingga terpaksa melantik Saniri baru karena indikasi ada desakan dari oknum pihak lain yang memang berlawanan dan tidak sejalan dengan Saniri lama Negeri Titawai.

Sumber informasi berita ini, berhasil di himpun Media ini, dari keterangan sejumlah saksi di Negeri Titawai, baik dari tokoh muda anak adat Negeri Titawai, Saniri Negeri, dan bahkan masyarakat Negeri Titawai, yang tidak bisa jabarkan satu per satu nama mereka

Setelah di telusuri, ternyata masa bakti Saniri lama yang di ketuai oleh Marthin Nahuway baru berusia seumur jagung yang SK-nya di tetapkan Bupati Maluku Tengah pada 14 Februari 2022, dengan ketentuan masa bakti selama 6 tahun, namun sangat di sayangkan Pj. Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa tabrak aturan, di duga kuat ada kongkalikong, karena jelas – jelas selama masa kepemimpinan Pj. Lidia Sahuburua dalam Negeri Titawai tidak aman, kondisi Kamtibmas sering terganggu karena adanya salah paham dan beda berbeda jalan antara Pj. Dan Saniri Negeri, sehingga dari hal itulah muncul polemik di Negeri hingga sampai ke perhatian publik.

Dalam kasus ini di duga kuat ada keterlibatan Pj. Kepala pemerintahan Negeri Titawai Lidia Sahuburua yang di ketahui semua masyarakat bahwa selama masa kepemimpinan-nya sering bertolak belakang dengan Saniri, dan jadi perhatian publik, karena menurut Saniri bahwa ada dugaan penyalahgunaan sejumlah ADD dan DD yang kini naik sampai ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang di Saparua, informasi yang berkembang laporan masyarakat tersebut ke Jaksa yang sudah di dorong ke APIP untuk di audit, mandek di Inspektorat hingga saat ini.

Peran itupun di duga kuat ada Perjuangan mantan Pj. Neg. Titawai untuk mengugurkan Saniri dengan membentuk Saniri tandingan, dan itu pun berjalan mulus karena di duga ada kedekatan emosional Pj. Dengan pihak orang – orang penting di Pemda Malteng bahkan sampai ke orang nomor 1 di Maluku sehingga upaya tersebut berjalan mulus hingga terjadi pelantikan Saniri baru yang jelas – jelas tabrak aturan.

Pada surat lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah nomor : 147 – 273 tahun 2022, tanggal 14 Februari 2022, tentang peresmian Saniri negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, itu sangat jelas berlaku selama 6 tahun tugas dan fungsi Saniri dan tertera dalam surat tersebut fungsi tugas Saniri.

Pelantikan saniri Titawai yang baru itu di duga karena adanya unsur kesal dan kongkalikong sehingga di paksakan harus di Lantik.

Kemendagri di minta evaluasi kinerja Pj. Bupati Malteng dengan tidak melihat kondisi fakta yang terjadi di Negeri Titawai namun memaksakan harus melantikan Saniri baru yang terindikasi atas desakan pihak lain.

Padahal berdasarkan informasi kejahatan yang sedang di mainkan ini terjadi di tubuh Pemda Malteng yang mana ada salah satu oknum Kadis yang jelas – jelas terdakwa mantan napi yang sesuai surat pengadilan tinggi bahwa yang bersangkutan setelah jalani hukuman tidak bisa lagi menjadi ASN namun ternyata masih di angkat dan menjabat salah satu jabatan Kepala Dinas, hal ini pun di soroti oleh salah satu media anti korupsi di Malteng namun hal ini mulai hilang di dalam permukaan Bumi, indikasi kasus tersebut di jadikan lahan. (Tim)