Ambon,beritasumbernews.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, melakukan rapat paripurna pemberhentian Gubernur Provinsi Maluku Irjen Pol Purn Drs Murad Ismail dan Wakil Gubernur Drs Barnabas Nataniel Orno, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (1/12/2023).

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 tersebut, di pimpin oleh ketua DPRD provinsi Maluku Benhur George Watubun.

Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Yang mana dijelaskan oleh ketua DPRD provinsi Maluku Benhur George Watubun, saat di temui awak media seusai rapat paripurna mengatakan, bahwa DPRD provinsi Maluku telah mengusulkan pemberhentian saudara gubernur dan wakil gubernur.

“Dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini, kami juga sudah mengundang mereka tetapi mereka tidak hadir, padahal kepala-kepala daerah di kabupaten lain misalnya dari Maluku tenggara, kota tual, kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kota Ambon, semuanya menghadiri hanya saja gubernur dan wakil gubernur yang tidak hadir,” ujar Benhur

Tambahnya, Tetapi hal itu tidak menjadi permasalahan dan tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Provinsi Maluku, karena yang kita jalankan ini adalah amanat UU, dan tentu kita akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri RI, yang nantinya akan di terima pada tanggal 4 Desember yaitu sebelum tanggal 6, karena tanggal 6 itu adalah masa akhir penyampaian usulan Pj. Gubernur.

“Jadi sudah dijadwalkan untuk tanggal 4 itu usulan kita akan diterima oleh Kemendagri, dan kita akan menyampaikan seluruh laporan-laporan terkait dengan proses termasuk Pemilihan Pj. Gubernur yang dilaksanakan sangat-sangat demokratis, dan kita sudah menghasilkan tiga nama terbaik yang akan diusulkan, termaksud berita acara paripurna pemberhentian ini juga akan kami sampaikan kepada Kemendagri untuk dicermati, dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” bebernya.

“Kami berharap, tepat tanggal 1 Januari 2024 Maluku sudah memiliki Pj. Gubernur Maluku, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam hal pemerintahan, pelayanan publik dan juga untuk urusan-urusan pemerintahan di daerah ini,” pungkas Benhur.

Ia juga menjelaskan terkait peringatan yang sudah di sampaikan kepada gubernur Maluku untuk tidak melakukan pergeseran birokrasi, tetapi kenyataannya sudah dilakukan kemarin.

“Sebagai lembaga DPRD lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, kita harus menyampaikan saran dan pandangan, kalau memang gubernur kepala batu dan dia mau mengantikan itu urusan dia, tetapi sebagai rakyat Maluku yang representasinya ada di DPRD, kita wajib menyampaikan itu karena bisa saja ada unsur like in this like untuk menggantikan para pejabat di sana, lalu kemudian bisa menciptakan instabilitas politik di daerah,” ujarnya.

“Karena bisa saja dalam suasana kebatinan masyarakat, dan kita di DPRD juga ada dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, berharap bahwa kita semua bisa menjaga dan mendukung semua sikap yang dilakukan, baik oleh DPRD maupun dilakukan oleh pemerintah daerah,” harap Benhur.

Dirinya juga memberi saran kepada gubernur Maluku untuk tidak boleh mengambil langkah-langkah yang tidak tepat, kalau tidak DPRD akan bertemu dan menyampaikan catatan-catatan kritis tentang penyelenggaraan pemerintahan, kepada Pj. Gubernur yang baru akan dilantik.

Benhur juga berharap kepada gubernur Maluku, untuk menjauhi kegiatan-kegiatan yang mengintimidasi ASN, guru-guru, dan lain sebagainya, yang selalu di utamakan untuk kepentingan politik jangka pendek, padahal yang kita butuhkan adalah bagaimana pelayanan publik, dan juga beri kesempatan pada ASN-ASN kita ini untuk melayani rakyat dengan baik, karena Gubernur boleh turun, tetapi ASN ini mereka harus bertahan sampai pensiun,” pungkasnya. (Chey)