Ambon, beritasumbernews.com, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Ambon dengan pedagang pasar Mardika yang dijadwalkan hari ini ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan pihak yang diundang seperti Kepala Disperindag kota dan PUPR Kota Ambon, yang diberikan kewenangan untuk menghitung terkait dengan kebutuhan atau biaya-biaya yang nanti dibayar oleh para pedagang, tidak hadir secara kompeten, dikarenakan mereka saat ini sedang mengikuti kegiatan dengan Pj. Walikota Ambon dengan KPK.

Selain itu, para anggota Komisi II juga kehadirannya tidak maksimal, karena ditugaskan oleh partai masing-masing untuk mengikuti pleno terakhir perhitungan suara di KPU Kota Ambon.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon,Taha Abubakar saat di wawancarai awak Media usai pimpin rapat mengatakan” rapat diundur hingga 3 hari setelah puasa.

“Rapat ini sangat penting, sehingga harus ditunda Minggu depan setelah 3 hari puasa, dan dilakukan secara paripurna, Karena direncanakan yang hadir hari ini harus dari pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk menghitung,” jelasnya kepada awak media di ruang rapat Komisi II, pada hari Selasa (05/03/24).

Sementara itu, Muhammad Marasabessy, ketua IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) provinsi Maluku, dalam tanggapannya juga mengatakan bahwa” ia merasa keliru dengan pemerintah kota, karena menurutnya pembangunan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Perpres 2016-2018 tentang pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan oleh PT dan CV.

Menurutnya, jika memang ada perjanjian kerja antara pemerintah kota dengan pihak ketiga, kontraknya harus dibuka secara umum, agar semua orang bisa mengetahuinya, sehingga pedagang tidak merasa resah dan dilematis.

“Hal ini penting, karena saat ini seluruh pedagang membayar kepada pihak ketiga, yang notabennya tidak memiliki kapasitas atau legitimasi hukum yang benar, tetapi dibayar berdasarkan kwitansi dan tidak ada cap pemerintah kota,” ungkap Marasabessy Kesal saat pimpin pedagang ke DPRD Kota Ambon siang tadi

Ia menekankan bahwa persoalan ini harus sesuai dengan regulasi, mengingat negara ini adalah negara hukum dan harus sesuai aturan.

Sehingga ia berpendapat, jika memang ini merupakan program pemerintah bahwa masyarakat harus membayar, berarti harus ada ketentuan Perda atau Perwali dari Walikota Ambon, yang dibahas bersama-sama dengan DPRD.

“Jika hal ini tidak ada, maka menurut hukum dan proses pembangunan pasar lama harus diusut hingga tuntas karena cacat hukum,” tandas Marasabessy Kecam

Selain itu, salah satu Kabid dari Dinas Perindagkop Kota Ambon yang hendak dimintai keterangannya menolak memberikan keterangan dengan alasan keterangan akan diberikan oleh Kepala Dinas saja. (V374)