Tawiri,beritasumbernews.com
Dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada TNI AU, Lanud Pattimura menggelar pengamanan aset di wilayah Negeri Tawiri terhadap bangunan-bangunan yang menempati lahan tersebut.

Lanud Pattimura membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset negara.

Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura), dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, Lanud Pattimura menghimbau kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin karena TNI Angkatan Udara sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.

Dan apabila ada warga yang menempati/membangun diatas lahan TNI AU C.q Lanud Pattimura maka warga tersebut dilaporkan secara pidana yaitu tindak pidana penyerebotan aset negara kepada kepolisian.

“Menindaklanjuti instruksi dari Pangkoopsau III sebagai induk komando dari Lanud Pattimura, pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melaksanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah negara tersebut.

Pengamanan aset tersebut bukanlah untuk melakukan penggusuran, melainkan sebagai pendataan terhadap warga yang menduduki aset tanah negara tersebut.

Bagi warga yang telah mendirikan bangunan di aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura, pendataan tersebut sebagai bentuk informasi apabila suatu hari aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau pertahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini” jelas Danlanud Pattimura.

Lebih lanjut Danlanud Pattimura menambahkan, “Terkait kegiatan pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura, sebelumnya Tim Aset Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Maluku dan disetujui (penertiban aset milik Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku) oleh Gubernur Maluku.

Kemudian telah pula berkoordinasi dengan Kajati Maluku, Walikota Ambon, dan Kapolresta Ambon yang pada intinya sepakat akan selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam mengamankan aset tanah negara tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han).

Merunut kembali sejarahnya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu.

Maka Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq.

Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang, bangunan-bangunan, dan alat-alat yang berada di lapangan terbang tersebut. Dengan demikian pemeliharaan lapangan-lapangan tersebut menjadi tanggungjawab TNI AU Cq.

Pangkalan TNI AU Pattimura, sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pada perkembangan selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha & sebagian Desa Tawiri, Kec. Teluk Ambon oleh TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.

Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha & sebagian Desa Tawiri, Kec. Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

Kemudian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai S.E. No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3783 K/Pdt/1987 tanggal 14 Juni 1989 dan Nomor 3738 K/Pdt/1987 tanggal 14 Februari 1990 menentukan antara lain “di atas tanah yang pernah diterbitkan hak eropa misalnya Opstal, Erpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lainnya, misalnya “hak tanah adat”,

Logika hukumnya ketika di atas tanah tersebut terbit hak-hak eropa, maka “penguasaan” masyarakat hukum adat “lepas/tidak dapat dikuasai” lagi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pertanahan setelah hak-hak tersebut habis atau konversinya habis, maka tanah menjadi tanah Negara.

Sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut.

Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut diketahui bahwa pihak Pemerintah Negeri Laha a.n. Said Laturua pernah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Lanud Pattimura terkait aset tanah di wilayah Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri pada tanggal 22 Mei 2017, dengan hasil bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh a.n. Said Laturua ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 26 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 April 2018.

Diketahui, seorang oknum mantan anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) a.n. Costasius Kolatfeke dengan menyampaikan narasi tentang Lanud Pattimura tanpa data dan fakta yang jelas.

Padahal ybs. beristrikan sdri. Betris Latuhalin adalah cucu dari pensiunan PNS TNI AU Lanud Pattimura bagian kesehatan bernama Bpk Alwesius Ola, dan meraka saat ini bertempat tinggal di Dusun Kampung Pisang RT 003/04 (masih didalam area sertifikat Hak Pakai Lanud Pattimura).

Salah satu dari pihak keluarga sdri. Betris Latuhalin yaitu Antoni Ola yang beralamat di Dusun Kampung Pisang sudah pernah mengakui, bahwa lahan yang ditempatinya berada diatas tanah milik negara Cq. Milik TNI AU Lanud Pattimura dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 25 Januari 2006.

Berkaitan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Pemerintah Desa Tawiri No.0166/KD-TWR/XI/2000, pada 6 November 2000 Pemerintah Desa Tawiri atas nama masyarakat adat Negeri Tawiri, menyatakan bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang RI Nomor: 023/P/KSAP/50 tertanggal 25 Mei 1950 dan bukti-bukti lainnya maka kami dengan ini mengakui tanah Lanud Pattimura, Bandara Pattimura dan sekitarnya seluas kurang lebih 251 Ha sesuai peta situasi lokasi Lanud Pattimura tahun 1984 (Terlampir) adalah milik TNI Angkatan Udara Cq Pangkalan TNI AU Pattimura.

Apabila dalam tanah seluas kurang lebih 251 Ha sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas terdapat tanah Negeri Tawiri yang tidak termasuk tanah Ex Lapangan Terbang Belanda dan Jepang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor : 023/P/KSAP/1950 tanggal 25 Mei 1950 maka dengan ini kami serahkan tanah tersebut sepenuhnya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura.

Lebih lanjut terkait pemberhentian pembangunan jalan di Negeri Tawiri, pihak Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Berita Acara Rapat Koordinasi No: 02/IX/2021/Rapat Koordinasi, Pada Hari Rabu 1 September 2021 Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan/Pelebaran Jalan Lingkungan Desa Tawiri Kampung Pisang Kota Ambon, dari putusan Kepala Bidang Cipta Karya selaku PPK menginstruksikan untuk memberhentikan dan memindahkan lokasi pembangunan jalan diluar aset milik TNI AU.

Sehingga atas dasar itu sangat jelas langkah yang diambil oleh Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan melalui pihak yang berwenang menangani hal tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan salah seorang oknum warga Tawiri a.n. Costasius Kolatfeke yang menyampaikan narasi dan opini tanpa dasar fakta dan data yang jelas, hanya berasumsi tanpa bukti. (Rdks)