
AMBON,-beritasumbernews.com – Insiden antara pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Maluku dan seorang oknum mahasiswa di kawasan Tribun Lapangan Merdeka Ambon saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (18/8/2026), mendapat tanggapan langsung dari *Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa*.
Peristiwa itu terjadi usai upacara dan sempat viral di media sosial setelah video terkait kejadian beredar luas.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan telah mengetahui perkembangan persoalan tersebut dari pemberitaan media. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak Walpri telah menyampaikan permintaan maaf.
“Iya, kemarin kan saya juga sudah ikuti dari media. Terkait aturan, sudah minta maaf. Ya, biarkan, manusia bisa khilaf. Dia sudah minta maaf,” tegas Gubernur kepada awak media seusai menghadiri HUT ke-81 Provinsi Maluku di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, pengawal pribadi Gubernur Maluku, *Serka La Rahimu*, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 18 Agustus 2026 terkait ucapan yang dilontarkan kepada oknum mahasiswa saat pengamanan kegiatan.
Menanggapi adanya dorongan di media sosial agar persoalan ini diproses secara hukum, Gubernur mempersilakan jika ada pihak yang ingin menempuh jalur tersebut.
“Terkait yang lain-lain, teman-teman media tahulah. Saya juga sudah mengambil tindakan yang saya rasa perlu untuk saya lakukan,” ujar Lewerissa.
Saat ditanya spesifik soal pihak yang menginginkan proses hukum, Gubernur menjawab singkat: “Silakan saja.”
Sikap itu menunjukkan Pemprov tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan memilih jalur itu. Sementara dari sisi internal, Gubernur menegaskan sudah mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap personel Walpri yang terlibat.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena terjadi dalam rangkaian kegiatan kenegaraan. Pemerintah daerah diharapkan memastikan pengamanan kegiatan publik tetap berjalan profesional sekaligus menghormati ruang penyampaian aspirasi masyarakat.
Dengan adanya permintaan maaf dari pihak Walpri dan pernyataan Gubernur yang mempersilakan proses hukum, penanganan selanjutnya bergantung pada langkah pihak yang merasa dirugikan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Chey)
