Tihulale,beritasumbernews.com
Tujuh Warga Desa Tihulale bersama Pejabat Kepala Desa secara bersama – sama melawan Hukum merusak dan membongkar rumah warga janda miskin yang telah di bangun atas tanah miliknya ibu kandungnya sendiri.
Informasi berita ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com hari ini Rabu 29 September 2021 atas informasi korban Clartje Tuarissa (52) Janda miskin warga Desa Tihulale, Kec. amalatu, Kab.SBB, yang menyampaikan bahwa” saya merasa di rugikan atas perbuatan Pejabat Kepala Desa bersama 7 warga lainnya. Terang Tuarissa
Rumah saya di bongkar Tampa belas kasihan oleh perbuatan Pejabat kepala Desa bersama 7 warga lainnya, rumah saya di bongkar sampai hancur dan roboh ke tanah, padahal rumah itu di bangun baru saja sejak 2017 berapa tahun lalu. Jelas Tuarissa
Saya berani bangun rumah tersebut karena saya tahu benar tanah tersebut adalah tanah milik ibu kandung saya yang memiliki sertifikat, sehingga emosi pejabat dan warga lain itu tidak berdasar. Kesal Tuarissa
Menurut Tuarisa” rumahnya di bongkar beberapa hari kemarin, dan sebagai warga miskin yang juga berstatus janda, ia merasa sangat di rugikan padahal sesuai UU bahwa” Janda Miskin dan anak – anak terlantar di pelihara oleh Negara” nun sangat di sayangkan Pejabat Desa selaku aparatur Negara bukannya melindungi dan berikan kesejahteraan namun malah memimpin tindakan tidak terpuji.
Sesuai dengan UU di Negara Indonesia yakni pada pasal 436 KUHPidana ayat 1 bahwa” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pada ayat 2 berbunyi” Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sehingga wajiblah Clartje Tuarissa melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres SBB, dengan penuh harapan tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, karena takutnya ada indikasi bapak dari atau mama dari.
Pelaku pembongkaran rumah tersebut bukan saja pejabat Desa namun ikut pula bersama Staf Desa serta keamanan Desa dalam hal ini petugas Linmas Desa.
Hal tersebut sudah menjadi ancaman bagi pelapor sejak 2020 lalu yang mana salah satu oknom terlapor pernah datangi pelapor atau korban guna mencegah korban membangun rumah diatas tanah tersebut.
Merasa tidak puas kemudian terlapor tersebut usai melaporkan
Clartje Tuarissa ke pihak Kepala Desa, Laporan tersebut di lanjutkan ke pihak Polsek, namun sangat di sayangkan sikap dan perbuatan pejabat tidak sebaik yang di pikirkan.
Pejabat yang coba di hubungi Redaksi, hingga berita ini naik ke publik pejabat susah terhubung karena nomornya pejabat sulit aktif selalu saja diluar jangkauan.
Sangat di harapkan pada Bupati SBB agar segera mengevaluasi sikap dan perbuatan pejabat Tihulale serta staf Desa dan Linmas Desa Tihulale yang ikut terlibat bahkan lebih tegasnya Bupati di minta agar mencopot ke tiga orang tersebut. (Rdks)
