Ambon: beritasumbernews.Com Terjadi kejahatan terstruktur yang disinyalir ikut melibatkan sejumlah oknum pejabat teras di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku, pihak tertentu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Provinsi Maluku.

Untuk memenuhi syahwat dan kepentingan terselubung itu, para oknum-oknum ini berkolaborasi menerbitkan diduga kuat ” menerbitkan SK Palsu” tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar. Disebutkan SK no 1810 Tahun 2024 tertanggal 24 Oktober 2024 atas nama Elisabeth Magdalena Lekang, S.Pd untuk menggantikan saudara Paulus Ariteus Kundre, S.Pd.

Diterbitkan SK itu, diduga kuat memalsukan tandatangan Penjabat dan atau pihak lain yang berkompeten.

Benar tidaknya tindakan menerbitkan dan atau proses pemalsuan tandatangan ini, mesti harus dibuktikan keabsahannya, kami selaku orang tua murid dan Komite Sekolah meminta segerah dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap skenario ini, kepada pihak-pihak yang ikut berperan didalamnya, “pinta Arnoldus F dalam sebuah surat dukungan kepada Ariteus Kundre, yang diterima media ini Selasa (14/1/25) malam.

Surat dukungan kepada Paulus Ariteus Kundre, S.Pd ini, dikeluarkan orang tua peserta didik dan pihak Komite Sekolah setelah mencermati SK No 1810 tertanggal 24 Oktober 2024 lalu, adalah bagian dari sebuah penistaan terhadap dunia pendidikan di SMA Negeri 10 Saumlaki.

“Secara jujur kami selaku perwakilan dari siswa SMA N 10 Kepulauan Tanimbar selama kurang lebih tiga tahun sangat meras puas dan bangga atas kepemimpinan serta menejemen dari Sudara Ariteus Kundre sebagai Kepala Sekolah, ” tandas Noldy F bersama sembilan Orang tua siswa yang ikut menandatangi surat dukungan ini.

Menurut mereka dibawah kepemimpinan Ariteus Kundre, sebagai Kepsek SMA Negeri 10 KKT, berbagai prestasi telah diraih bahkan SMA yang satu ini menjadi ikon bagi sekolah menengah atas dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penilaian orang tua siswa didasari atas perjuangan Ariteus memperjuangkan status tanah SMA ini hingga penataan fisik gedung, pagar sekolah dan penataan ruang hijau hingga penyediaan WC/kamar mandi dan sarana air bersih.

Bukan hanya dari segi infra struktur pembangunan, tetapi indeks pembangunan sumber daya para guru menjadi faktor terpenting. Alhasil sekolah ini menjadi sekolah unggulan lantaran sejumlah guru berhasil menjadi tenaga guru penggerak dan puluhan guru mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

“Kepedulian Ariteus kita bisa ukur dari lima orang guru sebagai tenaga handal penggerak dan 64 orang tenaga pengajar yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG),” urai para orang tua siswa dan pihak Komite Sekolah.

Mereka berharap Paulus Ariteus Kundre harus dikembalikan sebagai kepala sekolah.

Pihak Komite dan orang tua siswa kuatir terhadap kepemimpinan Elisabeth Magdalena Lekang. Sebab rekam jejak telah diketahui termasuk pihak-pihak yang ikut andil mendepak saudara Ariteus.

SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar saat ini memiliki kurang lebih 860 siswa, tidak membayangkan siswa sebanyak ini ditukangi oleh orang yang tidak berkompeten (Elisabeth M Lekang).

Surat dukungan orang tua murid dan pihak komite sekolah untuk mengembalikan Paulus Ariteus Kundre, S.Pd menjabat kembali SMA Negeri 10 KKT ini ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah, atas nama Cornelis Fanumby dan ikut ditandatangi sepuluh orang tua siswa.

Surat pernyataan dukungan itu, tembusannya disampaikan kepada 1.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI di Jakarta,
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
3.Kepaka Kantor Regional IV BKN di Makasar.
4.Gubernur Maluku Terpilih, Hendrik Lewerissa, SH,.LLM di Ambon.
5.PLH Sekda di Ambon,
6.Ketua DPRD provinsi Maluku di Ambon dan lain-lain, dst …
17 Arsip.

Disinyalir SK Palsu itu didalangi oleh beberapa oknum di BKD Maluku, seperti KG berperan aktif menerbitkan SK penggantian Ariteus termasuk peran terselubung dari YFM.

YFM dan Elisabeth Magdalena Lekang adalah dua sohib yang menjadi aktor dibalik lengsernya Ariteus Kundre

Kedua shohib itu berperan aktif bersama pihak lain di BKD dan Biro Hukum Setda Maluku yang berjasa menskenariokan diterbitkannya SK dimaksud. Bahkan Asisten Tiga Setda Maluku nampaknya tidak bisa berbuat banyak; sepertinya diam seribu bahasa terkait dengan penerbitan SK ini. Lantaran mereka yang ikut terlibat didalamnya adalah bagian terpenting dan berperan mendukung dan atau mempertahankan kepemimpinan Murad Ismail pada Pilgub 27 November 2024 lalu.

Sumber-sumber terpercaya menyebutkan 87 persen pejabat dilingkup pemerintah Provinsi mendukung kepentingan Murad Ismail. Skenario kepentingan mengantikan mereka yang tidak memihak kepentingan MI di Pilgub harus diganti dengan orang yang berada pada sistem dengan tujuan untuk menggerogoti dana bos. Wajar saja jika mencermati jaringan laba-laba yang dilakoni selama ini, tentu berimplikasi pada belum dibayarkan tambahan penghasilan (TPP) para guru di hampir semua kabupaten kota di Provinsi Maluku.

Penyebab belum dibayarkan TPP para guru ini misalnya, harus menjadi pintu masuk bagi penyidik aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini. Diluar dugaan diterbitkan SK Palsu dan pemalsuan tandatangan pejabat.

Penerbitan SK no 1810 tertanggal 24 Oktober tahun 2024 lalu adalah peran dari oknum-oknum di lingkup BKD untuk menggolkan kepentingan mereka.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan lembaga yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam urusan kepegawaian. BKD memiliki tugas dan fungsi, seperti:
Merumuskan kebijakan teknis manajemen ASN
Merumuskan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengadaan dan kepangkatan pegawai ASN
Merumuskan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan mutasi jabatan pegawai ASN.

Walau begitu, SK yang diterbitkan itu, diterbitkan diluar anasir keliru yang tidak pada tempatnya. (***)