Jakarta – beritasumbernews.com Bank Indonesia mencabut dan menarik uang khusus seri For The children of The W oi rldtahun emisi 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran.
Pencabutan yang dituangkan dalam peraturan Bank Indonesia nomor 2 tahun 2025 itu berlaku sejak 31 Januari 2025.
Dengan demikian, uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Ramdan Danny Prakoso menyatakan masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran.
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah khususnya tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan ujarnya seperti disadur dari laman resmi di Jumat (7/2 /2025)
Ramdan menjelaskan layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan penukaran perlu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi pintar yang diakses melalui
https://www.pintar.bi.go.id.
Pemasaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Nantinya penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah khususnya yang ditukarkan tak perlu kuatir masyarakat tetap bisa melakukan penukaran jika uang dalam kondisi lucu cacat atau rusak dengan ketentuan tertentu.
Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan Bank Indonesia nomor 21/10/pbi/2019 mengenai pengelolaan uang rupiah yaitu:
1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya tidak diberikan penggantian.(Chey)
