Buruberitasumbernews.com – Sianida atau obat kimia beracun yang sangat berbahaya (B2) di jual secara bebas di sekitar lokasi Gunung botak penambangan ilegal.

Bahan kimia berbahaya ini terjual secara bebas di lokasi penambangan ilegal Gunung botak dan tersimpan dengan rapih di gudang milik pak Dio, yang juga salah satu bos pengusaha kolam. Rendaman penambangan ilegal Gunung botak di Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Kata bos Dio CN ini sudah punya ijin dari Disperindag Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, bahkan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Buru.

Tapi yang bertandatangan di dalam surat ijin tersebut adalah Ruslan Saumole, ketua DPD kabupaten Buru dari partai PBB,”
Kata Ruslan itu surat ijin tempat yaitu gudang milik Dio, dan apabila gunung botak sudah resmi di tangani oleh pemerintah maka Ruslan akan membeli obat obatan tersebut.

Dio yang pemilik gudang sekaliGus pemilik obat,obatan berbahaya ini selalu menakut nakuti masyarakat dengan anggota TNI,yang bekerja sebagai beknya Dio .

Dio juga sering membuat ulah , melapor masyarakat yang menjual obat obatan juga kepolisi,” pada hal Dio juga adalah pemain obat terbesar di unit 17 desa Parbulu kabupaten Buru,

Informasi terjual-nya bahan kimia berbahaya secara bebas itu, dibenarkan oleh Bos Dio, yang saat dikonfirmasi mengatakan barang tersebut di jual secara bebas oleh pihak PT. Intinya salah satu perusahaan dari luar Maluku, diduga berkedudukan di Jakarta.

Dari informasi yang berhasil dihimpun sore tadi itu, Dio mengatakan bahwa itu barang milik PT. Intim dan gudangnya hanya di sewakan oleh PT. Intim.

Kata Dio, bahan kimia berbahaya ini dijual secara bebas oleh PT. Intim karena menurutnya PT. Intim memiliki surat ijin resmi dari Dinas Perindagkop Provinsi Maluku, bahkan Dinas Perindagkop Kabupaten Pulau Buru.

Hal tersebut di benarkan juga oleh perwakilan PT. Intim di Pulau Buru, Zasa saat dikonfirmasi via whatsaap menyampaikan bahwa benar barang tersebut adalah milik PT. Intim. Ungkapnya

Saat ditanyakan terkait apa benar bahan kimia milik PT. Intim miliki surat ijin dari Dinas Perindagkop Provinsi, Zasa tidak menjawab namun mengarahkan awak Media tanyakan lansung ke Dinas terkait.

Diduga kuat perwakilan PT. Intim di Pulau Buru Zasa sengaja berdalih atau mengelak dan tidak mau memberikan keterangan, ada apa dengan Zasa ? heran-nya kenapa bisa bahan kimia berbahaya sianida itu bisaendapat surat izin untuk di jual di penambangan ilegal Gunung botak berarti hal ini ada keterlibatan pemerintah dalam mengambil keuntungan dari hasil penjualan bahan kimia berbahaya sianida itu.

Kalau pemerintah sudah memberikan izin pada perusahan untuk menjual kan bahan kimia berbahaya sianida itu ke penambangan ilegal Gunung botak berarti pemerintah ikut melakukan kejahatan berjamaah, dan sengaja merusak biodata laut, serta merusak cagar alam yang ada di pulau Buru akibat melakukan kejahatan bersam – sama dalam bisnis penjualan bahan kimia berbahaya yang di jual ke penambangan ilegal Gunung botak.

Sampai berita ini diturunkan pihak Dinas Perindagkop Provinsi Maluku belum dapat dihubungi. (***)