Ambonberitasumbernews.com -Dunia semakin tua manusia semakin langka mempertahankan integritas diri ataukah berkurangnya literasi menyebabkan kurang pengetahuan, atau kebodohan.

Demi sebuah jabatan dan kekuasaan, manusia biasa, pejabat atau pendeta sekalipun , demi kepentingan ( argumentum ad populum ).

Apapun yang merintangi , harus ditabrak dengan berbagai pola : seperti Retorika kosong , penekanan , intimidasi , sampai cara berpikir tidak ratsional yang disebut logical Fallacy bercampur aduk.

Apalagi bagi seseorang yang profesi Pendeta harus jadi teladan kemuridan dari Yoshua HaMashiakh bagi umat dan Generasi lanjutan.

Memiliki integritas diri membutuhkan ketahanan iman, tetapi juga pergunakan otak corteks yang harus mengasah kecerdasan intelektual dan kecerdasan Emosional .

Bukan kepentingan pribadi dan kelompok , maka diduga perbuatan melanggar dan meruntuhkan konstitusi maupun kriteria pemilihan dianggap halal walaupun itu haram.
Disitulah terjadi tragedi atau bencana bagi sebuah organisasi.
hal ini terjadi dalam Rapat Umum( RAPUM) ke III organisasi Persekutuan Pensiunan Gereja Protestan Maluku ( PP GPM) tanggal 25 April 2025 bertempat di Jemaat GPM Shalom Batu Meja Kota Ambon.

Rapat Umum yang dibuka tanggal 24 April 2025 oleh Wakil Sekum GPM Pdt.DR.Rahabeat sekaligus memberi sambutan dan arahan. Turut hadir dalam rapat dimaksud Kadis Sosial mewakili Walikota Ambon .

Pleno Rapum III telah menghasilkan berbagai produk termasuk AD ART Yang isinya antara lain : Tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 tidak terlibat dalam politik Praktis dan Partai politik,tidak berhak merangkap 2 jabatan.
Rapat Pleno juga telah mengesahkan kriteria pemilihan pengurus Pusat yang isinya antara lain : Pengurus Pusat batas umur 70 tahun , tidak terlibat politik praktis dan tidak terikat sebagai pengurus partai politik.

Masing- masing bakal calon harus meraih 10 suara untuk disahkan menjadi calon yang tidak terikat politik Praktis maupun Partai Politik,” Rapat Pleno dengan acara puncak setelah pengesahan kriteria Pemilihan adalah pemilihan Pengurus Pusat PP GPM.

Proses pemilihan one man one Vote dari peserta biasa utusan rayon masing- masing,proses dimulai sesuai keputusan bersama dipimpin panitia pemilihan untuk Pengurus Pusat: Ketua, Sekertaris, Bendahara , setelah itu Pengurus terpilih membentuk Tim Formatur untuk memilih Pengurus lainnya.

Pemilihan diawali dengan memilih ketua, DISINILAH AWAL TRAGEDI PENGHANCURAN KONSTITUSI PP GPM . Dalam rekaman elektonik video-voice langsung yang disiapkan bentuk pulpen, mengkacoper semua percakapan, tetapi juga sebagai peserta biasa RAPUM III , terlihat Panitia mulai menjaring bakal calon melalui pemungutan suara secara tertulis . Hasil Perhitungan suara, terpilih 4 ( empat) bakal calon , Pdt HP: 10 suara , Pdt JT: 13 suara , Pdt WP: 13 suara, Pdt Ny. LT/T : 4 suara.Setelah hasil pemungutan suara Bakal calon, pimpinan rapat memulai tahapan pengujian sesuai konstitusi / kriteria maka NY.LT/T tersingkir karena 4 suara. Sisa 3 ( tiga) Bakal Calon harus diuji lagi dengan Kriteria , bakal calon Pdt HP mengundurkan diri dengan alasan, bakal calon P sadar tidak memenuhi kriteria umur 70 tahun lebih dan menyatakan diri tidak memenuhi kriteria .

Kemudian Bakal calon Sdr Pdt WP menyatakan diri mundur dengan berbagai alasan diantaranya menjaga integritas diri, tidak memenuhi syarat pada kriteria , masih terikat sebagai pengurus Partai,Kemudian bakal calon Pdt JT menyatakan diri Masih terikat sebagai pimpinan partai tidak mau mengundurkan diri dari Bakal Calon dan secara terangan- terangan ingin menjadi ketua dan tidak ada pernyataan mundur atau tidak mau mundur.

Disitulah terjadi tragedi pelanggaran konstitusi dan kriteria pemilihan perlahan tumbang.. terjadi kemelut, karena sudah terjadi tarik menarik.

Anggota Pengurus Lama : – pdt JJ mulai beraksi dipodium utk pertahankan pdt JT dengan mengatakan kita pilih saja JT hanya tinggal satu bakal calon, tidak melanggar konstitusi, tanpa argumen,ingin loloskan Pdt JT, – pengurus lama pdt AL meminta agar semua sepakat pilih JT, – pengurus lama Pdt AL berbicara dengan nada fonetik lamban yang tidak dipahami tetapi pokoknya mendukung JT, -Termasuk pdt EP diantaranya ingin memutar balikan kriteria pada butir 1 Karena tidak ada hubungan dengan JT.

Satu persatu pengurus lama maupun anggota pengawas turut menyatakan kata hati seolah- olah terjadi persengkokolan melawan konstitusi organisasi terang- terangan mereka membangun opini dengan mempengaruhi peserta dengan logical Fallacy secara kejam dan intimidasi dengan kata- kata yang tidak jelas seperti Pdt AR katakan saya dosen punya mahasiswa, harus dengar dll .

Mereka bersikeras melanggar aturan yg sudah disetujui dan digumuli selama dua hari yang dimulai dengan doa dan penutup dengan doa dikelompok masing- masing.

Mereka tegang karena peserta biasa mempertahankan Aturan main walaupun suasana tegang diantara beberapa peserta RAPUM, ada Pdt NP masih memiliki integritas utk pertahankan Aturan pemilihan bahwa PDT JT melanggar Kriteria dan ADA PASAL 10 ayat 2 tentang tidak boleh Terikat politik praktis dan merangkap 2 jabatan dan utusan lainnya menyampaikan USULAN pemilihan Ulang , dan diminta Pdt JT untuk membuat pernyataan mengundurkan diri dari Partai dan jabatannya atau mengambil bakal calon 4 suara sebagai bakal calon menjadi calon.

Yang sangat naif untuk membela kepentingan tertentu pengurus lama Pdt AL menjawab usulan tersebut dengan bahasa yang diterjemahkan kalau JT mundur dari Partai JT kehilangan jatah partai tapi karena sudah terjadi pengelompokan menentang konstitusi / kriteria untuk kepentingan Pdt JT yang tidak mau mundur dari Partai dan jabatannya tapi keinginannnya menjadi ketua semakin kuat , terjadi deadlock maka Rapat Pleno dischors untuk kumpulkan ketua Rayon.

Menunggu schors dicabut peserta sementara minum teh diruang makan , datanglah Pdt JT bakal calon yang ingin menabrak aturan main , ngamuk secara verbal dan mengeluarkan kata- kata yang tidak bermoral, diduga berlagak seperti preman jalanan tetapi beliau diamankan Pdt WP menariknya masuk keruangan konci story. Setelah schors dicabut rapat pleno dibuka .

Pimpinan rapat meminta pendapat pengurus lama seperti mau memberontak dengan sikap arogan melawan konstitusi terutama pdt JJ sehingga tragedi pelanggaran konstitusi semakin kuat dengan prilaku berjalan kesana kemari , naik dipodium dengan bahasa bahasa seperti bukan orang terdidik , DIDUGA tindakan premanisme terhormat ditambah retorika kosong oleh anggota pengurus lama , agar harus pilih Pdt JT yang adalah pengurus lama menjadi ketua.

Dalam kepasrahan, terlihat sepertinya semua mengiakan melanggar konstitusi memilih Pdt JT diduga tanpa memiliki akal sehat dengan terpaksa setuju dan yang lain ikut setuju mengikuti orang-orang yang tidak lagi memikirkan integritas diri,” hanya satu orang yang menyatakan diri secara terbuka tidak setuju

Tragedi ini sudah menjadi arsip dan warisan yang ditinggalkan dalam Organisasi PP yang mempergunakan nama Gereja Protestan Maluku, walaupun Organisasi Persekutuan Pensiunan GPM belum mempunyai Legal Standing melalui legitimasi resmi secara tertulis dari MPHSINODE GPM sebagai mandataris Sidang Sinode ke 37. Apakah tragedi atau bencana Penghancuran konsitusi ini terjadi karena MPHS GPM tidak punya kewenangan untuk memberi arahan dan campur tangan mengatasi berbagai ketimpangan termasuk kasus- kasus keuangan yang terjadi dalam organisasi PP GPM

(**)