Ambonberitasumbernews.com – Dalam rangka menghindari Pelanggaran Hukum soal pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Kota Ambon bersama pihak Kejaksaan meluncurkan Tim Jaga Desa/Negeri.

Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela,
memberikan keterangan terkait peluncuran tim jaga desa/kelurahan, pernyataan ini di sampaikan kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon Rabu (17/7/2025)

Menurutnya, Penggunaaan Dana Desa seyokyanya Pemerintah Negeri bersama Seniri atau BPD dapat melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan guna menghindari yang namanya pelanggaran hukum terkait penggunaan anggaran sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Kami sangat berapresiasi kepada Bapak Kejaksaan Negeri Ambon yang pada kesempatan ini dapat memberikan kado soal Tim Jaga Desa/Negeri, kita memberikan penghormatan khusus untuk Kejari Kota Ambon karna sangat peduli sehingga semua persoalan terkait penggunaan dana dapat dieliminir dengan baik sehingga dapat mengurangi kesalahan penggunaan anggaran di desa maupun kelurahan,” Ujar Tamaela.

Lebih lanjut kata Tamaela, Pertanggung jawaban ADD dan AD banyak menimbulkan masalah, diharapkan kedepan Kota Ambon sudah Klir dari persoalan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran mengingat Program Jaga Desa/Negeri atau apapun bahkan Jaga Sekolah, berkaitan dengan dana BOS, berkaitan dengan alokasi anggaran dari APBN dapat dimanfaatkan dengan baik bahkan tercipta pengawasan secara terstruktur dengan baik sehingga semua dana yang digunakan dimanfaatkan secara baik dan benar oleh pemerintah Negeri/Desa.

” Kami DPRD Kota Ambon akan mensuport program Jaga Desa/Negeri baik pemerintah maupun Kejaksaan Negeri Ambon yang telah merancangkan Program Jaga Desa/Negeri,” Ujarnya. (bs)