Ambon,beritasumbernews com
Sehubungan dengan adanya pemberitaan media tentang penolakan warga desa terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medisdari fasyankes di provinsi Maluku yang berlokasih di desa Suli kec Salahutu kab Maluku Tenggah dan hasil evaluasi lapangan dan kajian Akademik mejelis pekerja harian sinode(MPHS) Gereja Protestan Maluku (GPM), maka kami sampaikan hal hal sebagai berikut;”

Perlu kami jelaskan bahwa rencana pembangunan yang terlaksana di desa Suli kec Salahutu kab meluku Tenggah adalah pembangunan fasilitas pengelolah lomba B3,medis berupa insinerator, bukan pembangunan tempat pembuangan ahir (TPA) sampa.

Prensip kerja insinerator tidak dapat di samakan dengan tempat pembuangan akhir (TPA)sampa,
Karna memiliki perbedaan dalam pengoperasiannya.

Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengelolah limbat padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash) perinsip insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi (800c) sehingga bahan yang di bakar tidak dapat di daur ulang lagi proses pengelolaan limba B3 medis dengan insinerator limbah telah dikemas dan di tutup/ diikat rapat sejak sdari sumber untuk kemudian di lakukan permusnahan mulai 3 tahapan proses incinerasi( pembakaran) pada insinerator yaitu;

Mula mula membuat kandungan air yang masih ada dalam limbah menjadi uap air , hasilnya limbah menjadi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105 ,c.
Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu pembakaran tidak sempurna di mana temperatura belum terlalu tinggi (105,c-300,c).

Tempat yang di gunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampa.

Sistim pemrosesan pada tempat pembuangan akhir antara lain.
Penimbunan sampa pada tanah kemudian menutup sampah dengan tanah secara berlapis lapis sehingga tanah tidak kelihatan.

Pembangunan fasilitas pengelolaan limbah menggunakan insinerator yang berlokasih di desa Suli kec Salahutu kab Maluku Tenggah.

Untuk penanganan limbah B3 medis dari fasyankes(fasilitas pelayanan kesehatan) di provinsi maluku.pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaueatan di masa pandemi covid19.

Limbah B3 medis dari fasyankes yang di proses di dalam insenerator adalah barang atau sisa hasil kegiatan yang tidak di gunakan.

Berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius yaitu masker barang bekas sarung tangan,bekas perban,bekas tisue,bekas plastik bekas minuman dan makanan pasien,bekas alat suntik,bekas zet infus dan pelindung diri bekas.
Pelayanan di ruang UGD, ruang isolasi, ruang ICU ruang perawatan dan ruang pelayanan lainnya.

Menurut UUD nomor 32 tahun 2009 tentang pelindung dan pengelolaan lingkungan hidup telah di ubah dengan UUD nomor 11 2019 tentang cipta kerja.

Dengan demikian terhadap rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis yang berlokasih di desa Suli kab Maluku tengah provinsi Maluku wajib di lengkapi oleh dokumen lingkungan.

kajian akademik yang di buat oleh mejelis pekerja harian sinode (MPHS) GPM sangat tidak di dasari pada kajian ilmiah hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori.

Perlu di sampaikan pula bahwa (MPHS) GPM mempublikasikan hasil evaluasi lapangan dan kajian akademiknya di media.

Kepala dinas (LH) provinsi Maluku
Drs.Roy Corneles Siatua .M.SI. telah menyampaikan dan mengklarifikasi hal hal sebagaimana di jelaskan dalam proses release diatas kepada tim kajian (MPHS) GPM melalui Pdt. Viky Kainama di kantor sinode GPM. Pada tanggal 11 Oktober 2021.

Oleh karna itu alasan Masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 media (Insenterator) di desa Suli Kab. Maluku Tenggah, provinsi Maluku di nilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan perinsip kerja dan insenerator.tutupnya
(Chey)