Saparua,beritasumbernews.com
Pengenalan tentang tindakan Bullying / Perundungan sangatlah penting bagi siswa /siswi pada usia remaja untuk di pahami pada tingkat sekolah menengah atas.
Seperti yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat permintaan Kesedian melakukan Sosialisai tindak Pidana Bullying/Perundungan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Saparua Timur Nomor : 421.4/97/2021 tanggal 30 September 2021.
Kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana bullying di lakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang langsung di pimpin Kacabjari Ambon di Saparua ARDY, SH.MH, kegiatan yang berlangsung selama 1 jam 44 menit tersebut sangatlah penting bagi siswa / siswi karena pada usia remaja untuk memahami tentang tindakan Bullying/ perundungan yang berdampak pada masah hukum.
Acara yang di lakukan dihadiri para dewan guru dan 116 siswa dan siswi tersebut berjalan lancar di mana siswa /siswi SMA Negeri 12 sangat antusias untuk mengetahui tentang materi Bullying yang di paparkan oleh Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tun Patrick Soumokil.
Dalam materi di tekankan Upaya Pencegahan di mana keluarga dan Sekolah dalam hal ini guru memegang Peranan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana Bullying/ perundungan serta tinjauan hukum dalam tindakan Bullying yang mengacu pada UU No. 35 tentang perlindungan anak, pasal 170 KUHP dan UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transqksi Elektronik ( ITE),
Di sisi lain Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua ARDY, SH.MH mengharapkan siswa / siswi selain mengikuti namun mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini pun di apresiasi dan selaku Kepala SMA 12 Saparua Timur mengucapkan terima kasih kepada kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Saparua timur yang di sampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Kenny Sahusilawane dalam Arahan Wakepsek menyampaikan siswa / siswi dapat memahami dan melaksanakan di dalam atau luar sekolah untuk di informasikan kepada masyarakat yang ada di lingkungan masing, Tukas Kenny
(Rdks)
