Ambon – beritasumbernews.com –Seorang pekerja proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Mas Jody, mengaku belum menerima sisa pembayaran upah pekerjaan sebesar Rp85 juta meski telah menyelesaikan sekitar 56 persen dari total pekerjaan borongan senilai Rp135 juta.Ambon (03/03/2026)

Menurut pengakuannya, pekerjaan yang dimaksud meliputi penggalian dan pekerjaan struktur awal proyek. Ia menyatakan telah menerima pembayaran sebagian, namun hingga kini sisa pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

Mas Jody menyebut bahwa pengelolaan keuangan proyek berada di tangan seorang pihak bernama Nindy Rahakbauw, Ia juga menyatakan komunikasi terputus setelah nomor teleponnya diblokir, sehingga tidak ada kejelasan lanjutan mengenai pelunasan sisa upah kerjanya.

Proyek pembangunan Kantor Dukcapil tersebut diketahui merupakan proyek Pemerintah Kota Ambon yang berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, dan dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, Pak Patrick Rahakbauw

Dalam struktur pelaksanaannya, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan proyek dipercayakan kepada Nindy. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Nindy merupakan anak dari Richard Rahakbauw, yang adalah anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai politik Pohon Beringin Golongan Karya (Golkar)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, pengelola keuangan Nindy Rahakbauw, maupun Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan keterlambatan pembayaran tersebut.

Mas Jody menegaskan dirinya tidak berniat memperpanjang polemik, melainkan hanya meminta hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai progres lapangan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan proyek pemerintah daerah serta mekanisme perlindungan terhadap pekerja di lapangan.

Nindy Rahakbauw menjanjikan Mas Jody untuk segera melunasi sisa uang upah kerja tersebut, Nindi berjanji akan membayar sisa upah kerja mas Jody pada tanggal 15 February 2026, dan sampai detik ini sisa uang tersebut tidak perna dibayar oleh Nindy Rahakbauw.

Didalam cet WA Nindy Rahakbauw dan Mas Jody, disitu Nindy menyatakan bahwa Mas Nanti hari senin jua baru Beta kasih ee, Mas cuma bisa bilang iya ibu, Lagi-lagi Nindi Rahakbauw cet lagi, mas Jody Nanti hari Rabu, Jua, hari Kamis, hari Jumat, sampai sekarang Nindy Rahakbauw ini tidak perna menepati janjinya kepada Mas Jody.

Ini cara kerja Kontraktor dari seorang Nindy Rahakbauw kepada pekerja, dari awal kerja kantor Dukcapil sudah terjadi kesalahan dengan upah kerja karyawan, sehingga pekerja pertama sempat ribut di proyek, kata Jody.

(Chey)