Ambon – beritasumbernews.com – “Proses seleksi sudah selesai. Selanjutnya semua hasil akan kami kumulatifkan untuk menetapkan 3 besar dari 4 orang peserta seleksi,” ujar Ketua Panitia Seleksi Sekda Kota Ambon.

Sekda Maluku Sadlie menegaskan, tugas Sekretaris Daerah telah diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan OPD, dan menyelenggarakan pelayanan administratif.Ambon 27/04/2026

“Namun jauh lebih penting adalah bagaimana peran strategis Sekda itu dimainkan. Sekda harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.Sekda Maluku Sadlie (chey)