Ambon–beritasumbernews.com  Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tethoat sesuai tugas, fungsi, dan standar pengawasan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat, telah diberikan teguran dan rekomendasi resmi kepada Dinas PU serta pihak penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, rekomendasi tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para pihak terkait.ujarnya

Jasmono juga mengatakan Karena tidak ada tindak lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Audit Khusus terhadap paket pekerjaan tersebut sesuai kewenangan.

Dari hasil audit, Inspektorat memerintahkan Kepala Dinas PU dan pihak penyedia untuk segera mengembalikan/menyetor kelebihan bayar beserta denda keterlambatan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung proses penanganan, Tim Inspektorat termasuk Inspektur Daerah Provinsi Maluku telah memberikan keterangan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku.

Inspektorat Daerah Provinsi Maluku menegaskan telah berupaya maksimal menjalankan tugas dan fungsi, baik melalui pembinaan, pencegahan, maupun pengawasan ketat. Namun, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh sistem pengawasan yang kuat, tetapi juga bergantung pada integritas setiap individu.

(Chey)