Ambon,-beritasumbernews.com-  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Haramain Billady dan Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Upaya ini dilakukan untuk penguatan sinergi dan perlindungan konsumen di Maluku. Ambon (30/04/2026)

Kepala OJK Provinsi Maluku melakukan silaturahmi dan audiensi kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kapolda Maluku, di Mapolda Maluku. Pertemuan tersebut membahas strategi bersama menekan maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pertukaran data dan informasi: OJK dan Polda Maluku akan berbagi data terkait entitas investasi bodong dan pinjol ilegal yang terdeteksi di Maluku.

Penindakan hukum: Polda Maluku akan menindaklanjuti laporan OJK terkait pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Edukasi masyarakat: Kedua lembaga sepakat gencarkan literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong dan pinjol ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi ini penting karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat Maluku. “Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Kapolda Maluku menyambut baik kolaborasi tersebut. “Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk:
1. Cek legalitas perusahaan sebelum berinvestasi di cekaja.ojk.go.id atau ojk.go.id.
2. Jangan tergiur imbal hasil tidak wajar.
3. Waspada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau pinjol ilegal bisa melapor ke OJK 157 atau ke Polda Maluku.

(Chey)