Ambon,- beritasumbernews.com- Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Quinn Guest House, Negeri Hative Besar, Kec. Teluk Ambon, Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT.
Sebuah mobil angkot jurusan Hatu merek Suzuki Carry Futura No. Pol DE 1571 LU yang dikemudikan Wiliam Jerry Tehuayo, 26, terbalik dan menimpa salah satu penumpang, Julian Elias Leithenu, 24, hingga meninggal dunia
Korban Meninggal
Nama Julian Elias Leithenu
24 tahun Agama Kristen Protestan Pekerjaan Tidak ada
Alamat Dusun Lata, Negeri Hative Besar Kec. Teluk Ambon.
Menurut keterangan pengemudi, Wiliam Jerry Tehuayo, mobil angkutan umum jurusan Hatu No. Pol DE 1571 LU berangkat dari Pantai Sopapey, Negeri Suli, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah sekitar pukul 18.30 WIT dengan membawa 10 penumpang menuju Dusun Batu Lubang, Negeri Hative Besar.
Sesampainya di ruas Jl. Ir. M. Putuhena tepatnya di depan Quinn Guest House, pengemudi melaju kencang dan ugal-ugalan. Mobil oleng, terbalik, lalu menindih serta menyeret korban Julian Elias Leithenu hingga meninggal dunia di tempat.
MaPolsek Teluk Ambon Menerima laporan langsung Turun ke TKP,
Mengecek korban Meninggal Dunia di RSUP Leimena,dan Mengamankan pengemudi ke Mapolsek Teluk Ambon.
Mapolsek Teluk Ambon langsung Berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta P. Ambon dan
Mengumpulkan keterangan saksi
Kasus kecelakaan tunggal ini ditangani Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon.
Pengemudi yang ugal-ugalan hingga menyebabkan orang meninggal dapat disangkakan Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 tentang LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp24 juta.
(Chey)

