AMBON – beritasumbernews.com – Terkait pemberitaan yang belakangan ini ramai menjadi sorotan publik dan menimpa Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Hutumuri, pihaknya akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi secara terbuka dan rinci. Menurut penjelasan resmi yang disampaikan, narasi yang diungkapkan oleh Welma Noya dan suaminya dinilai sebagai pemberitaan yang tidak benar, penuh kepalsuan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Raja Hutumuri dalam keterangan pers yang diterima media, Senin (04/05/2026).
Setelah berbagai keterangan dan fakta dikonfirmasi ulang serta ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa apa yang selama ini disebarluaskan kepada publik justru memutarbalikkan kenyataan yang ada.
Dalam penjelasannya dengan nada tegas namun tetap berwibawa, Raja Hutumuri menyampaikan bahwa sosok Welma Noya dan suaminya, Marten atau yang akrab disapa Ateng, sebenarnya bukan orang asing atau pihak luar yang tidak dikenal.
“Saya ingin menegaskan bahwa Welma dan Marten itu merupakan saudara saya sendiri. Hubungan kekerabatan yang selama ini terjalin tentu menjadi dasar mengapa saya selama ini begitu peduli dan berusaha membantu mereka,” jelas Raja Hutumuri kepada awak media.
Ia juga menegaskan dengan sangat gamblang bahwa selama ini dirinya sudah sangat banyak membantu keluarga tersebut dalam berbagai hal, baik itu berupa dukungan moril maupun materiil demi menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Berkaitan dengan aliran dana dalam transaksi jual beli rumah tersebut, Raja Hutumuri membeberkan fakta bahwa hingga saat ini, Welma dan suaminya sudah menerima pembayaran senilai Rp140 juta lebih.
Jumlah tersebut diterima secara bertahap langsung dari pihak pembeli, sehingga tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka belum dibayar atau dirugikan secara finansial adalah hal yang tidak berdasar dan tidak benar.
Bantahan keras juga dilontarkan terkait sisa dana senilai 60 juta rupiah yang selama ini menjadi pokok permasalahan dan diperdebatkan secara luas di masyarakat.
Ia menjelaskan secara rinci bahwa kesepakatan yang dibuat adalah seluruh uang tersebut senilai 60 juta rupiah itu tetap menjadi hak milik mutlak dan akan diterima sepenuhnya oleh Welma dan Ateng selaku pemilik sah rumah.
“Uang sebesar 60 juta itu semua tetap dipegang dan menjadi milik Welma bersama Ateng. Itu adalah hak mereka yang tidak akan diambil atau dikurangi sedikitpun oleh pihak manapun,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pembayaran atau penyerahan dana tersebut, Raja Hutumuri menjelaskan bahwa hal itu memiliki aturan main dan kesepakatan bersama yang sudah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Uang tersebut baru akan diserahkan secara lunas kepada pemilik rumah pada saat syarat utama terpenuhi, yaitu ketika sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan sudah tersedia, lengkap, dan siap untuk diserahkan kepada pihak pembeli.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kejahatan atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang selama ini sering dilakukan atau coba dilakukan oleh Welma dan Marten, sehingga keamanan hukum transaksi ini benar-benar terjamin.
Selain itu, dalam perjanjian penyelesaian masalah ini juga telah ditetapkan batas waktu yang jelas dan disepakati bersama, di mana target penyelesaiannya dijadwalkan akan rampung sepenuhnya pada bulan November 2026 mendatang.
Jadi, sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, proses penyelesaian administrasi dan finansial masih berjalan sesuai dengan koridor kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama.
Raja Hutumuri juga berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat melihat fakta yang sebenarnya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau hanya sepihak.
Melalui kesempatan ini, ia kembali menegaskan komitmennya untuk tetap menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan, perjanjian, dan rasa kekeluargaan yang selama ini terjalin, demi terciptanya keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya. (Red)

