AMBON – beritasumbernews.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK Maluku mendorong dana pensiun untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait pembayaran manfaat pensiun.
Ada 2 putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Yaitu Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kepala OJK Maluku, Harimain Billady, mengatakan implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian pengaturan dana pensiun PDP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. OJK mendorong agar dana pensiun segera menyesuaikan aturan internalnya agar hak peserta dapat dibayarkan sesuai dengan amar putusan,” ujar Harimain di Ambon, Selasa [15/7/2026].
Kedua putusan tersebut mengatur kepastian hukum terkait pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. Dengan adanya putusan ini, lembaga dana pensiun wajib menyesuaikan pedoman dan tata cara pembayaran agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
OJK sebagai regulator akan melakukan pengawasan agar seluruh dana pensiun di wilayah Maluku dapat melaksanakan penyesuaian tepat waktu.
“Proses penyesuaian ini penting agar tidak ada lagi peserta yang dirugikan dalam menerima hak manfaat pensiunnya,” tegas Harimain.
OJK Maluku juga mengimbau peserta dana pensiun untuk memantau informasi resmi dari lembaga dana pensiun masing-masing terkait perubahan aturan pasca putusan MK ini.
(Chey)

