
AMBON,-beritasumber.news.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mengambil langkah tegas menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah Restoran Mie Gacoan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pengelola usaha tersebut. Pengelola diberi waktu selama 15 hari untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbah.
Pernyataan tersebut disampaikan Apries saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis 27/8/2026.
Teguran Disampaikan ke Wali Kota dan DPRD
Menurut Apries, langkah teguran ini merupakan bentuk respons Pemkot terhadap laporan dan keluhan warga. Tujuannya untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban menjaga kualitas lingkungan.
“Surat teguran tersebut telah disampaikan, sekaligus juga diketahui dan dilaporkan kepada Wali Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Selama masa 15 hari, pengelola diharapkan segera melakukan perbaikan dan memastikan sistem pengelolaan air limbah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika Tak Diindahkan, Ada Tindakan Lanjutan
Apries menegaskan, apabila teguran tidak ditindaklanjuti atau tidak ada perbaikan, Pemkot melalui DLHP akan melanjutkan proses penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak ditanggapi dan tidak ada perbaikan, tentu akan ada langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DLHP menekankan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan. Salah satu sarana wajib adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal.
Pemerintah daerah, lanjut Apries, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan sebagai tanggung jawab kepada masyarakat.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemkot Ambon memastikan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Apries mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar tidak mengabaikan aspek pengelolaan lingkungan.
“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Reporter: Tim http://beritasumber.news.com
Editor: Redaksi
–
