Tobelo,beritasumbernews.com
Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada korban Amos Ansiga di Desa Gamhoku belum lama ini yang sudah di laporkan ke Polsek Tobelo Selatan dan pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka.

Berkas perkara sudah P21 dan di sertai barang bukti dan tersangka, di serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beberapa waktu lalu, namun kondisi Covid, di beri waktu seminggu untuk di tunda dan akan kembali.

Namun kesempatan itulah pelaku atau tersangka berkesempatan menghilang dalam kurun waktu kurang lebih setahun, setelah itu tersangka muncul lagi dan sudah di laporkan ke pihak Polsek dan ada upaya Polisi menggiring pelaku untuk serahkan diri namun upaya ini gagal.

Terjadi roling di tingkat Kapolsek, kasus pun tertunda, hingga Kapolsek Tobelo Selatan di jabat oleh Ipda.B.Namotemo, Kasus ini kembali di ungkap, dan keberadaan pelaku di ketahui sedang beraktifitas seperti biasanya.

Upaya pengerebekan pun sudah di lakukan untuk beberapa kali, namun masih juga gagal, karena pelaku sempat mengetahui rencana Polisi dan akhirnya pelaku pun menghilang untuk yang ke sekian kalinya.

Kali ini Kapolsek Tobelo Selatan Ipda.B Namotemo yang baru seumur jagung bertugas di Polsek Tobelo Selatan, kepada Redaksi beritasumbernews.com saat di hubungi secara tegas mengatakan” pihaknya tetap akan terus mempresur kasus tersebut, dan tidak segan – segan mengambil tindakan tegas pada pelaku jika di temukan dan mencoba melawan atau melarikan diri.

Kata Kapolsek” dalam waktu dekat ke depan ini pihaknya akan mengeluarkan status pelaku atau tersangka menjadi DPO, jika tidak menyerahkan diri secara baik – baik. Ungkap Kapolsek tegas

Pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus ini, sehingga sebagai Kapolsek ia juga menghimbau pada pihak keluarga pelaku agar jika mengetahui keberadaan pelaku mohon bantuannya menginformasikan kepada pihaknya agar mudah mendapatkan pelaku, sehingga kasus ini cepat terselesaikan. Pinta Kapolsek
(Endy-21)