Ambon,beritasumbernews.com
Terkesan Oknom Polsek Nusalaut mengurus perkara sesuai laporan masuk dari warga masyarakat ada pilah pilah, dan tidak berdiri tegag namun diduga bertimbang sebelah.

Hal ini di sampaikan oleh Kuasa hukum dari pihak korban atas perbuatan pelaku Tim 11 yang di pimpin Yunis Pattinasarany pada korban Leonar Rumailal yakni kuasa Hukum Yohanis,L, Hahuri .,S.H.,M.,H, kepada wartawan di Ambon kemarin yang menyampaikan bahwa di duga ada kriminalisasi pihak oknom penyidik pada korban. Ujar Hahuri

Oleh sebab itu pihaknya dalam hal ini korban merasa tidak puas dengan proses Hukum dari Polsek Nusalaut dalam mengurus kasus tersebut. Jelas Hahuri

Tambahnya” dari hal tersebut sebagai Kuasa Hukum-nya korban ia melaporkan hal tersebut lanjut ke Polresta Ambon dan kemudian lanjut juga ke Komnas HAM perwakilan Maluku di Ambon dua hari lalu. Ungkap Hahuri

Menurutnya” saat mana pihaknya memasukan surat ke pihak Komnas Ham lansung di terima dan lansung di lakukan kegiatan jumpa Pers dengan wartawan di Ambon tepatnya di ruang rapat Komnas Ham, surat laporan tersebut di terima lansung oleh Kepala Komnas Ham perwakilan Maluku. Tutur Hahuri

Dalam jumpa Pers tersebut intinya di sampaikan bahwa pihak Komnas Ham tetap menerima setiap aduan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan seperti lewat surat resmi, bahkan bisa saja laporan yang lewat media.

Menurut Kepala Komnas HAM Maluku laporan pengaduannya baru masuk dan di trima pada Senin 13 Desember 2021, dan akan di pelajari apakah ada dalam laporan tersebut indikasi intimidasi, kriminalisasi dari pihak Oknom anggota Polsek Nusalaut pada korban, menyangkut hak dan kewajiban sebagai Warga Negara.

Setelah di pelajari dan bila mana ada terdapat Temuan – temuan yang tentunya menuju kepada suatu bentuk Kriminalisasi, Hasilnya akan kami sampaikan kepada yang berwajib sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam rangka mendapat keadilan yang seadil – adilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tutur Kepala Komnas ham

Secara terpisa setelah di komfermasi pihak Korban sangat tidak puas dengan penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Nusalaut, padahal jelas – jelas dan menurut keterangan saksi tidak ada kata – kata yang di keluarkan dari Leo Rumaela berupa Ancaman Membunuh.

Tentunya sebelum sampai pada tahap Penetapan Tersangka ada tahapan – tahapan yang perlu di lakukan, BAP dan tahapan – tahapan lainnya sesuai ketentuan penyidikan, akan tetapi langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian di nilai ada suatu kejanggalan yang terjadi dalam hal penyidikan, Oleh sebab itu guna mendapat suatu keadilan yang pasti, Korban langsung menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kejaksaan tinggi dan Komnas HAM perwakilan Maluku Lewat Kuasa Hukum Yohanis.L.Hahury,S.H,.M.,H. dengan No. Surat 023/KH.JLHA/KH.Pid/XII/2021.

Senin 13 Desember Yohanis,L, Hahuri .,S.H.,M.,H kuasa Hukum korban melayangkan Surat kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku dan selanjutnya kepada Kepala kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, dengan melihat , memperhatikan bahwa Korban sudah mencapai tahap panggilan ke dua dan ini merupakan kewajiban kejaksaan Negeri sangat patut kita layangkan surat ke kejaksaan Tinggi Negeri Maluku.

Selain itu ada indikasi kuat karena permasalahan yang terjadi ini di duga ada kaitannya dengan Sistem pemerintahan Desa Negeri Ameth, adanya kubu yang tidak senang dengan Pemerintah Negeri Ameth.Leo Rumaela benar – benar menjadi korban dari peristiwa yang terjadi, dan sesuai keterangan saksi bahwa perkataan atau ajakan untuk Membunuh sama sekali tidak di keluarkan oleh Saudara Leonard Rumaela. (Chey)