Halut,beritasumbernews.com,Kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi di wilayah Hukum Polres Halut, Polda Maluku Utara, berhasil di ungkap Personil Polres Halmahera Utara.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 297 I VIII/ 2023 I PMU / RESHALUT / SPKT, tanggal 28 Agutus 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama – sama terhadap orang atau Penganiayaan.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidlk / 356 IV”! /2023 l Reskrim, tanggal 28 Agutus 2023 tentang Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama -sama terhadap orang atau Penganiayaan
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Spn’n-Gas / 356.3 I VIII I 2023 l Reskrim, tanggal 28Agutus 2023 tentang Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara Mama sama terhadap orang atau Penganiayaan
Surat Pen’ntah Penyidikan Nomor : SP. Sidik I 93 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 31Agutus 2023 tentang Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pidana Kekerasan yang dilakukan secara besama sama terhadap orang atau Penganiayaan.
Hal ini di sampaikan Kapolres Halut AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar. S.Ik kepada awak media di Aula Polres Halut pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit, dalam Presse Release-nya mengatakan bahwa” personil yang di turunkan dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan bersama dan atau penganiayaan tersebut yakni” Iptu. Bernikson Namotemo.SH, selaku Plh. Kasat Reskrim Polres Halut, Aiptu. Reinhard Luma.SH selaku Kanit II Tipidum Satreskrim Polres Halut.
Kemudian Banit II Tipidum Satreskrim Reshalut Bripka. Suhartono Safi. SH, Bripka. Naharudin.SH sebagai Banit II Tipidum Satmskrim Reshalut.
Kemudian Brigpol.Delsonis Rifans Kabasarang Banit ll Tipidum Saheskrim Reshalut, Brigpol. Jakob Puasa Banit II Tipidum Satteskn‘m Reshalut, Briptu. Eko. M. U. Buamona Banit II Tipidum Saveskrim Reshalut.
Kata Kapolres” Melaksanakan Pms Reiease Pengungkapan Kasus TP. Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau Penganiayaan sebagaimana Laporan Masyarakat yang dituangkan pada Laporan PolisiNomor :LP / 297/ VIII/ 2023 I POLDA MALUT / RES HALUT / SPKT. tanggal 28 Agutus 2023.
Di katakannya” Kapolres meminta
PIh. Kasat Reskrim Polres Halut Iptu. Bernikson Namotemo.SH, untuk menindak Ianjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang menimbulkan keresahan publik khususnya masyarakat wilayah Kab.Halmahera Utara dan sekitamya guna terciptanya Keamanan dan Keteniban Masyarakat.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Halmahera Utara, Plh Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan serangkaian tugas penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik dan berhasil melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan oleh Masyarakat sebagaimana yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi.
Laporan Polisi tersebut yakni” Nomor : LP / 297/ VIII / 2023 I Polda Malut / Polres Halut / Spkt, Tanggal 28Agustus 2023 tentang Peristiwa Kekeresan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap dan’ Korban Firsal Dabi Dabi (18) seorang pelajar yang dalam hal ini selaku pelaku adalah Ilham Hi. Taib alias Ilham (iht) dan Faisal Esa Alias AL (FE), yang terjadi pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 10 : 15 Wit.
Lokasi kejadian tersebut yakni”
Bundaran tugu simpang tiga Desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan, dan kasus tersebut di laporkan padasenin 28 Agustus 2023.
Dan’ hasil serangkaian proses penyelidikan/penyidikan, Penyelidik/Penyidik Pembantu Satreskn’m Polres Halut memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan ketem’batan Terduga dalam perkara dimaksud dan pada hari selasa tanggal 29 Agustus tanggal 29Agustus 2023 Anggota Polsek Galela Mengamankan salah satu pelaku sedangkan salah satu pelaku masih di kejar Polisi (DPO).
Barang Bukti Sebilah Parang tajam merk matahan’ ujung bilah tumpul dengan gagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm dan ukuran panjang gagang kayu 12 cm, Modus Operandi (MO).
Pelaku kini di dekam.di rutan Polres Halut guna mengikuti proses hukum sesuai perbuatannya, selanjutnya akan di serahkan pelaku dan barang ikuti ke JPU Kejari Halut. (Yansen)
