Halut,beritasumbernews.com

Puluhan Jemaat Gereja Masehi Injili di Halmahera, Jalan Kemakmuran, yang terdiri dari Para Pendeta, mulai dari tingkat Sinode, Korwil, serta Warga Jemaat maupun Organisasi Kristen di Halut, gelar aksi Demo di depan Polres Halmahera Utara, Rabu, 15 Desember 2021.

Demo tersebut, masa aksi membawa tulisan tuntutan untuk Polres Halut yaitu, Stop Diskriminasi Tokoh Gereja Kami GMIH 1949, dan Stop Urus Rumah Tangga Kami GMIH 1949.

Terkait hasil gelar perkara di Polda Maluku Utara, yang hasilnya Polres Halut tetap melanjutkan Perkara atas penetapan tersangka Pdt. Dr. Demianus Ice., Ketua Umum Sinode GMIH, dan rekan-rekan lainya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Pendemo menggangap Tokoh Gereja mereka sedang di Diskriminasi, Karena sesuai Ketentuan PerkapPolri nomor 12 Tahun 2009 tentang proses penyilidikan yang sudah melebihi batas waktu 120 hari.

Harapan Pendemo ingin bertemu dengan Kapolres Halmahera Utara, guna menyampaikan tuntutan aspirasi mereka secara langsung, namun sayangnya KAPOLRES tidak bisa ditemui, oleh karena Ia sedang mengikuti kegiatan kantor.

Sehingga rombongan tersebut merasa kedatangan mereka tidak dihargai oleh KAPOLRES Halut, Maka rombongan memilih kembali ke Kantor Sinode GMIH jalan Kemakmuran secara damai, meskipun sedikit terjadi ketegangan di depan Polres Halut.

Hal tersebut, Disampaikan oleh beberapa Perwakilan Sinode yaitu, Pdt. Marson Lela, M.Th., dan Pdt. Afloriano Melesen, S.Ag., beserta Pengurus lainya, serta Biro Hukum GMIH, yaitu, Selfianus Laritmas, SH., MH., Kepada Redaksi beritasumbernews.com hari itu bersama sejumlah awak media yang hadir dalam jumpa Pers di Kantor Sinode GMIH Jalan Kemakmuran. Tobelo, Rabu, 15/12/2021.

Menurut Pdt. Marson selaku Korwil Tobelo Timur dan Pdt. Afloriano, selaku Korwil Tobelo, menyatakan kedatangan mereka di Polres Halut tidak diterima oleh Kapolres Halut, sehingga ada 3 pernyataan sikap yang diambil.

Sikap Pertama yaitu, pihak Sinode GMIH Jalan Kemakmuran tidak lagi bekerja sama dengan Polres Halut dalam bentuk kegiatan apapun.

Kedua, semua Pendeta GMIH akan menandatangani petisi untuk meminta KAPOLRES Halmahera Utara segera di copot dari jabatannya.

Ketiga, memintah Polres Halut menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan SP3, Jika tidak, maka kedepan Sinode GMIH akan membuat konsulidasi ke Jemaat-jemaat untuk mengumpulkan Masa aksi yang lebih besar untuk kembali mendatangi Polres Halut, guna memintah kepastian hukum terhadap pimpinan gereja mereka.

Selanjutnya menurut Selfianus, Biro Hukum GMIH, Ia tetap menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Halut, dan memintah ketegasan dari Polres Halut dalam hal profosional terhadap perkara ini, agar tidak dipaksakan kasus tersebut ke ranah Pidana, karena status hukum kliennya ini menyangkut Aset, sedangkan Pelapor sendiri adalah dari Yayasan GEREYA dan Kliennya Pdt. Demianus dari Gereja GMIH.

Menurutnya” SPDP yang sudah dikembalikan ke Polres Halut, Sehingga atas dasar ini semestinya perkara tersebut harus dihentikan, tetapi kenapa Polres Halut tetap masih melanjutkannya, Apalagi ini menyangkut Penguasaan Aset, belum ada kepastian hukumnya, tetapi yang menguasai ada di Pihak GMIH Pdt, Demianus, bukan di pihak Pelapor, sehingga ini menyangkut Perdata jangan dibawa ke Pidana.

Sementara itu, Melky Mole, M.Pd., Selaku Sekretaris PIKI Halut dan Andi Koli, SH., M.Th., menyayangkan sikap yang diambil oleh Polres, sekaligus mempertanyakan Profosinal Polres Halut dalam Perkara ini, serta memintah Kepastian Hukum terhadap Pdt. Dr. Demianus Ice., Ketua Umum Sinode GMIH, dan rekan-rekan, sehingga Polres Halut segera menghentikan perkara tersebut.

Sementara itu Kapolres Halut yang coba di hubungi oleh Redaksi lewat Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, selama dua hari berturut – turut namun sangat di sayangkan sampai berita ini tayang belum ada kepastian Kapolres terkonfirmasi. (Endy-21)