Menampilkan: 1 - 10 dari 19 HASIL
Kekerasan

Negeri Tial Dan Tulehu Menyambut Idul Fitri 1446 H/2025 Dengan Bentrok Antar Pemuda

Maluku Tengahberitasumbernews.com – Bentrokan antara pemuda Negeri Tial dan Negeri Tulehu terjadi pada Senin (31/3/2025) sore di Dusun Naya, Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kejadian ini berawal dari aksi penikaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari Negeri Tulehu terhadap seorang pemuda Tial, yang kemudian memicu konsentrasi massa.

Akibat bentrokan tersebut, satu pemuda Tulehu meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 16.00 WIT, empat pemuda Tulehu yang mengendarai dua sepeda motor melintas dari arah Negeri Suli menuju Negeri Tial,

Saat tiba di Negeri Tial, mereka ditegur oleh sekelompok pemuda setempat yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

Tidak terima dengan teguran tersebut, para pemuda Tulehu turun dari motor dan langsung menyerang dengan senjata tajam, melukai seorang pemuda Tial.

Melihat kejadian itu, warga setempat segera menghubungi pemuda di Dusun Naya, yang kemudian turun ke jalan raya untuk menghadang para pelaku yang berusaha melarikan diri. Situasi pun memanas, hingga terjadi bentrokan fisik antara pemuda dari kedua negeri

Korban yang meninggal dunia dalam insiden ini adalah Raju (asal Tulehu), sedangkan korban luka-luka adalah:
Sukiran Lestaluhu (pemuda Tial), mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS Bhayangkara.

Mujakir Malabar (pemuda Tulehu), mengalami luka-luka dan berhasil dievakuasi ke rumah sakit.

Sementara itu, pelaku penikaman diduga berjumlah empat orang;
pelaku 1 Meninggal dunia di halaman depan SMP Negeri Tial.
Pelaku 2 Mengalami luka-luka dan ditemukan tergeletak di samping rumah warga.
Pelaku 3: mengalami luka-luka dan berhasil melarikan diri
Pelaku 4; melarikan diri ( tidak di ketahui keberadaannya) dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Tim gabungan yang dikerahkan;
Personel Koramil 1504-4/Salahutu dipimpin oleh Danramil (6 orang).
Personel Polres Pulau Ambon dan PP Lease dipimpin oleh Kapolres (30 orang).
Personel Brimob Polda Maluku (satu peleton).
Personel Polsek Salahutu (30 orang, ditempatkan di perbatasan Negeri Tial dan depan SMP Negeri Tial).

Sekitar pukul 17.00 WIT, aparat berhasil mengevakuasi korban luka ke rumah sakit, sementara jenazah korban sempat tertahan di lokasi akibat situasi yang masih tegang.

Hingga pukul 20.50 WIT, personel Brimob akhirnya berhasil mengevakuasi korban meninggal dunia ke rumah sakit.

Pada pukul 20.00 WIT, sekitar 50 warga Negeri Tulehu, terdiri dari laki-laki dan perempuan, menggelar aksi di depan Rindam IV/Pattimura, mendesak agar jenazah korban segera dipulangkan ke Negeri Tulehu. Sementara itu, masyarakat Negeri Tial masih berjaga di sekitar lokasi kejadian.

Aparat keamanan terus melakukan pemantauan untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku yang melarikan diri,
Demikian laporan perkembangan situasi di Maluku Tengah. Keamanan di lokasi masih dalam pemantauan ketat oleh pihak berwenang. (Chey)

Kekerasan

Diduga Guru SMP PGRI Aniaya Siswa Hingga Berdarah Telinganya

Wassuberitasumbernews.com – Salah satu Guru SMP PGRI Negeri Wassu, Kecamatan Haruku, Kab. Malteng, diduga kuat melakukan tindakan tidak terpuji menganiaya dan kekerasan terhadap siswa dengan memukul serta menjewer telingan siswa hingga berdarah.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan oleh Guru tersebut siang tadi tepatnya di Sekolah SMP PGRI Wassu, diperkirakan sekitar pukul 12 : 00 Wit. Rabu 26/02/2025

Dari informasi yang berhasil diterima Media ini sore tadi sumber yang adalah ortu korban menjelaskan bahwa” Dewi Moren Ririhena Wakil kepsek SMP PGRI Wassu saat mana menyuruh tiga siswa yakni” Herlin Saija, Amelia. N. Seran dan Karen E. Salakory untuk membuat teh, namun ketiga siswa tersebut tidak membuat tetapi malah menyuruh teman lain untuk membuat.

Akibat dari ketiga siswa tersebut karena tidak membuat teh yang di mintai Wakasek akhirnya membuat wakasek kesal dan naik pitam, dan akhirnya memanggil ketiga siswa tersebut tanpa berkompromi langsung melakukan tindakan kekerasan hingga melukai telinganya dari siswa tersebut.

Hal ini membuat ortu siswa tidak merasa puas atas perbuatannya wakasek terhadap anak mereka, dan berencana akan membawa hal tersebut ke Polisi, karena merasa ini sebuah penganiayaan dan kekerasan sesuai UU perlindungan perempuan dan anak yang berlaku di Negera Indonesia. Ungkap salah satu ortu siswa yang enggan namanya di Media kan sore tadi kepada Media ini dengan kesal.

Hal itu di dengar oleh wakasek, dengan sikat yang sedang naik pitam, wakasek malah balik mengancam ortu siswa dengan bahasa” Silahkan dilaporkan beta (saya) tidak takut. Ungkap Wakasek

Perbuatan tersebut oleh wakasek kepada siswa hingga telingan-nya berdarah, di benarkan oleh siswa yang menjadi korban kekerasan seorang guru yang jabatan-nya adalah wakil Kepala Sekolah.

Bahkan menurut informasi dari siswa lain yang juga korban bahwa dirinya di jewer hingga perhiasan anting-nya terlepas dari telingan-nya, ternyata bukan saja telingan yang dijewer namun badan siswa di pukuli oleh wakasek dengan keras. Ungkap siswa yang jadi korban kekerasan wakasek

Tidak terima anak mereka di perlakukan dengan kekerasan hingga terjadi tumpah darah, ortu bersepakat akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum dan akan menyampaikan ke pihak PPA.

Tidak hanya ke jalur hukum harapan ortu, namun akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah untuk sesegera mungkin mengevaluasi guru SMP PGRI Wassu Dewi Moren Ririhena bahkan untuk pembinaan harus di copot dari jabatan dan dihentikan dari guru untuk sementara waktu. (Chey21)

Kekerasan

Pelaku pencabulan Anak di Tanimbar akhirnya resmi ditahan Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar

Tanimbarberitasumbernews.com Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Lagi-lagi di Tanimbar Anak menjadi korban kekerasan seksual, dan kali ini pelakunya adalah orang terdekat korban. Belum cukup satu minggu yang lalu, Unit PPA Satreskrim melakukan penahanan terhadap tersangka setubuh anak dari Desa manglusi, kali ini terjadi lagi kekerasan terhadap Anak di kota Saumlaki.

Korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36) hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya. Tidak menunggu Waktu lama, Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan tanimbar kembali bergerak cepat dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap Anak.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Minggu (19/01/25), membenarkan bahwa pihaknya dalam tempo 1×24 Jam telah berhasil melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36).

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.

Dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan.

Kasat Reskrim menyebut, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar yang berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari tempat kerjanya, setelah memasuki kamar Ia mendengar percakapan antara korban dan ibunya, yang mana korban keluhkan kondisi kelamin korban yang kesakitan.

Setelah itu, Anak korban pun menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh WY (36) saat Ibu nya dalam keadaan tertidur di malam hari. Mendengar hal tersebut, saksi EN (26) kemudian menceritakan kejadian yang baru saja didengarnya itu kepada saksi lainnya yaitu MM (41). Setelah itu, Mereka berdua pun mengarahkan ibu korban ML (35) untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum.

“Kejadian pencabulan itu terjadi tepatnya di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh Pelaku bersama Istri dan juga Anak korban yang berlokasi di kompleks Harapan, samping Satos, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” terangnya.

Ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 (dua) Tahun terakhir. Pada malam kejadian, setelah pelaku meminta dilayani oleh ibu korban dan setelah ibu korban tidur, ternyata pelaku yang merupakan lelaki bejat tersebut pun mengambil kesempatan untuk merusak masa depan Anak korban yang sudah seperti Anaknya kandungnya sendiri, karena selama ini kehidupan dan kebutuhan korban adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku juga menjadi orang tua wali dari korban.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku memaksa untuk mencabuli anak korban dan sempat berteriak, namun tidak didengar oleh ibunya yang selanjutnya dibentak oleh pelaku. Sehingga korban yang masih Anak-Anak menjadi ketakutan dan tidak berdaya ketika pelaku yang dianggapnya seperti Ayanya sendiri tega melakukan hal tersebut. Akibatnya, Anak korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya dan ia hanya dapat menangis atas pebuatan pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 (dua puluh) tahun.

Tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi perhatian bersama. Kasat Rerskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap Anak, yang jumlahnya hingga belasan Orang. Yang mana, para pelaku ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, Guru dan bahkan Lurah, hal ini tentunya membuat miris dan menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi demi menyelamatkan masa depan generasi Bangsa Kita.

“Semoga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga dapat membuat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan melakukan” tutup Kasat.(chey )

Kekerasan

Ramis Bakay Alias “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal Ahirnya Di Tangkap

Wakalberitasumbernews.com  Tim unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku akhirnya menangkap Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Baret diamankan di Rumah Sakit dr. J. Leimena, Kota Ambon, Minggu (27/10/2024). Ia kala itu menjalani perawatan medis setelah mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal.

“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO nomor: DPO/03/II/2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK di Ambon, Selasa (29/10/2024).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan diamankan saat unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon mendapatkan informasi terkait keberadaannya di RS Leimena Ambon.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon kemudian menuju ke Rumah sakit dan menemukan DPO Baret,” ungkapnya.

Baret mengalami kecelakaan di Desa Wakal karena dalam keadaan mabuk. Dia kemudian dibawah oleh masyarakat ke RS Leimena untuk mendapatkan pengobatan.

“Saat ini DPO Baret telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.(Chey21)

Kekerasan

Heboh,,,Ada Oknum Warga Di Liang Di Duga Gunakan Senpi Ancam Warga Liang

Liangberitasumbernews.com – Warga Masyarakat Negeri Liang sore kemarin sempat di hebohkan dengan senjata api yang di duga di gunakan secara ilegal oleh oknum masyarakat Negeri Liang, guna mengancam warga Negeri luang.

Informasi ini berhasil di himpun awak Media Globaltimur.com kemarin di Negeri Liang, yang mana dari informasi terpercaya yang sempat membuat vidio kejadian pengancaman tersebut, menyampaikan bahwa benar ada oknum masyarakat yang sengaja mengancam warga liang dengan menggunakan senpi milik pribadinya.

Dari informasi tersebut, di dapati pengancaman tersebut terjadi karena masuknya alat berat dalam hal ini seksavator ke lahan kampus IAIN Ambon yang hendak akan melakukan pekerjaan pembongkaran lahan guna pekerjaan pembangunan gedung kampus IAIN Ambon di Negeri Liang.

Namun sangat di sayangkan, masuknya alat berat tersebut ke lahan IAIN itu, menuai aksi protes yang berujung pengancaman pembunuhan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Di ketahui berdasarkan sumber terpercaya warga masyarakat Negeri Liang yang juga adalah salah satu tokoh pemuda Negeri Liang Iwan Lessy saat di temui menyampaikan” sebagai anak adat Negeri Liang meminta pihak Hukum dalam hal ini Polda Maluku agar segera menangkap oknum pemegang senpi di Negeri Liang yang notabene-nya adalah seorang pegawai ASDP Yusran Lessy dan rekan-nya Husain Lessy yang juga sebagai petugas Pariwisata di Lokasi Wisata Pantai Liang.

Iwan secara tegas sebagai masyarakat merasa tidak nyaman dan warga-nya terancam dengan beredarnya senpi laras pendek secara ilegal dan di gunakan oleh oknum masyarakat dan menggunakan-nya mengancam masyarakat.

Iwan berpesan Polda Maluku sebagai Polisi penegak Hukum jangan diam dan menganggap hal ini biasa saja, namun secara tegas harus memburu pelaku dan menangkap serta di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Menurutnya alat Negara itu tidak di perjual belikan secara bebas di Negara Indonesia, karena ada Hukum dan atutan-nya yang mana hanya bisa di gunakan oleh alat Negara dalam hal ini TNI dan Polri.

Namun sangat di sayangkan, di Negeri Liang ada oknum Masyarakat Liang yang juga melekat di dirinya sebagai pegawai ASDP, yang menggunakan senpi secara bebas dan mengancam Masyarakat, ini sikap melanggar Hukum yang harus di tindak tegas oleh penegak Hukum dalam hal ini Polisi. Tegas Iwan

Iwan menyebutkan” insiden pengancaman pembunuhan tersebut terjadi sore kemarin, yang mana alat berat tersebut saat masuk ke lokasi lahan pekerjaan, di hadang oleh oknum pemegang senpi tersebut dengan menghadang dan melarang adanya pekerjaan tersebut.

Menurut Iwan” hadangan atau larangan pekerjaan itu oleh oknum Yusran Lessy dan Husain Lessy itu bahwa mereka mengatakan lahan tersebut adalah hak mereka secara pribadi.

Di katakan Iwan lagi” lahan tersebut menurut masyarakat Negeri Liang itu adalah hak dari Pemerintah Negeri Liang bukanlah hak dari pemilik lahan secara pribadi atau bukan hak milik atas nama ahli waris Hj. Talib Lessy, yang di wakili atas nama jual boleh oleh Abdusamad Lessy alias Modim. Ungkap Iwan

Saat ini masyarakat Negeri Liang menjadi resah dengan adanya peristiwa kemarin itu, dan masyarakat merasa tidak nyaman beradaptasi dalam Negeri Liang karena adanya oknum penodongan dengan menggunakan senpi, sehingga masyarakat berharap, Polda Maluku jangan main – main dengan masalah tersebut namun harus di sikapi secara tegas dan pelaku harus segera di ringkus kemudian di proses secara Hukum yang berlaku. Tutur Iwan

Lebih heran lagi dalam insiden itu sempat terkutip pembicaraan pelaku penodongan lewat vidio singkat yang di vidiokan oleh warga masyarakat Liang yang mana oknum pelaku penodongan mengatakan” orang Buton sengada (tidak) ada hak apapun disini” Beber Iwan (chey21)

Kekerasan

Masyarakat Dusun Rumadurun dan desa Sumelang Minta, Babinsa Syahrony Rumailili Cs Dibina.

KESUIberitasumbernews .com Kecemasan meliputi warga Dusun Rumadurun dan desa Sumelang Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, menyusul tindakan kekerasan terhadap salah satu warganya.

Tindakan diluar akal sehat itu, dilakukan oleh dua petugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) masing-masing, Syahrony Rumailili dan Sarifuddin Tamnge.

Kedua petugas Babinsa Satuan Prajurit TNI AD ini, diduga menganiaya korban Ishak Rumakur/ Kayuan alias (Bobi), hingga tak sadarkan diri. Korban hingga kini dirawat di Puskesmas Desa Suar, Kecamatan Tamhertimur, Pulau Kesui Kabupaten SBT.

Menurut paman korban, Arif Kayuan, korban Ishak alias Bobi saat ini tak sadarkan diri lantaran dugaan tindakan kekerasan yang melebih batas kemanusiaan. Akibatnya korban masih ditangani medis pada Puskesmas setempat.
“Memang dia ditendang dengan cepatu dinas di bagian dadah, rusuk dan tubuh lainnya hingga anak kami tak sadarkan diri. Lantaran tak sadarkan diri, korban ditandu ke desa Tanasoa, kurang lebih tiga KM (jalan kaki,) baru Ambulance jemput dan dilarikan ke Puskesmas Desa Suar, ” Ungkap Arif.

Masih menurut paman korban, tindakan penganiayaan itu dilakukan dihadapan kepala Dusun, (Kadus) Rumadurun, bapak Salis Rumakur, dan saat peristiwa itu terjadi, kadus bermohon kepada kedua petugas Babinsa, supaya menghentikan dan atau menyudahi tindakan mereka, tapi tak dihiraukan akibatnya korban bersimbah darah dan tak sadarkan diri.
“Sudahlah jangan pukul lagi dia, kalau belum puas, silakan pukul saja saya, selaku Kadus, inikan kita bisa tangani karena hanya masalah diantara keluarga biar nanti kita yang selesaikan secara kekeluargaan, ” ujar Paman korban seraya menceritakan kembali apa yang dilihat saat kejadian sekira pukul 17.30 wit Jumat (02/08/24).

Kejadian ini berawal hanya karena perselisihan soal dusun cengkeh dikalangan keluarga. Maklum korban bedasarkan keterangan pihak keluarga, dia membuat status di Facebook maupun status Wa dengan caci makian, atas perbuatan tidak menyenangkan itu, oleh saudarinya melaporkan status adiknya itu kepada Babinsa untuk memberikan teguran dan atau pembinaan, tapi yang terjadi adalah kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan nyawa manusia.

Dugaan tindakan kekerasan yang dinilai menyalahi tugas pokok Babinsa ini, patut ditinjau kembali keduanya atau jika perlu diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku di Kesatuan TNI AD.
Sebab salah satu tugas pokok dari Babinsa adalah Memberikan Penyuluhan Kesadaran Bela Negara. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg, selain tugas pokok lainnya berupa pembinaan teritorial yaitu membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa dan ketahanan masyarakat desa, bukan melakukan kekerasan. Ini yang disesali dari kedua Babinsa ini.

Sementara itu Danramil Geser, Sofyan Jafar, atas nama institusi meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu.
“Secara moral dan secara pimpinan, saya minta maaf atas tindakan yang mungkin dianggap berlebihan, “ucap Kapten Infanteri, Sofyan Jafar.

Terkait dengan persoalan ini, dirinya meminta kepada pihak keluarga korban untuk menyelesaikan Maslah tersebut secara kekeluargaan, apalagi kata Sofyan Jafar, Korban dan Babinsa masih punya hubungan kekeluargaan. Tapi sayangnya tindakan Babinsa hendaknya ditinjau kembali atau paling tidak diberikan pembinaan (TIM)

Kekerasan

Kolatfeka: Saya Minta Pimpinan TNI AD Segerah Evaluasi Babinsa Yang Melakukan Kekerasan Kepada Warga di KESUI

AMBON – beritasumbernews.com Sikap arogansi yang diperlihatkan dua petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) terhadap salah seorang warga di Dusun Rumadurun desa Otademan, Tamherwarat, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT disikapi serius oleh Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Costansius Kolatfeka.

Menurutnya pola pembinaan yang dilakukan kedua Babinsa itu, telah menyalahi tugas pokok Babinsa.

Semestinya kedua Babinsa ini harus melakukan pendekatan humanistik kepada masyarakat sehingga masyarakat selalu berada bersama Tentara Nasional Indonesia, bukan sebaliknya melakukan tindakan dugaan kekerasan fisik terhadap warga yang mengakibatkan korban taksadarkan diri sampai saat ini di Puskesmas Desa Suar, Thamhertimur.
“Saya minta kepada Pangdam XV Pattimura, Dandim maupun Danramil, segerah mengevaluasi kedua Babinsa ini dan jika perlu dipindahkan ke wilayah Papua sana untuk mendukung personil TNI lainnya memulihkan situasional keamanan disana, “pinta Costansius Kolatfeka kepada media ini melalui sambungan telepon dari Jakarta, Sabtu (03/08/24) siang.

Penegasan wakil rakyat dari Dapil Teor Kesui ini setelah dirinya melihat vidio kekerasan yang dilakukan kepada salah satu warga di Dusun Rumadurun, Desa Otademan Tamherwarat, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT Jumat Sore.

Tindakan diluar akal sehat dari kedua petugas Babinsa ini, masing-masing Rony Rumailili dan Syarifudin Tamnge, harus diselidiki oleh pihak Danpom XV Pattimura. Tindakan penyelidikan kata Wakil Rakyat dari Fraksi GERINDRA SBT ini dimaksudkan supaya tidak ada lagi desas desus dari pihak tertentu yang menyebutkan kalau kasus ini ada unsur rekayasa yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kedua petugas Babinsa ini.
“Pertama kedua Babinsa ini harus diproses hukum, oleh Pomdam XV Pattimura, kedua perlunya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dikalangan masyarakat, ketiga kedua harus dipindahkan dari wilayah Wakate, ke wilayah Papua supaya terjadi proses penyegaran, ” pinta Costansius Kolatfeka, Sekretaris Fraksi GERINDRA SBT.

Sikap serupa juga diperlihatkan salah satu pengacara muda dari wilayah Kesui Watubela, Edy Irsan Elis, SH.

Elis menilai, tindakan kedua Babinsa ini, telah melebihi batas batas kemanusiaan. Dan ini sangat memprihatinkan.

“Saya sangat prihatin terhadap kejadian di Desa Sumelang, yaitu terkait dengan 2 oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap warga sipil sehingga menyebabkan korban mengalami cedera dan di antar ke puskesmas, hal ini merupakan tindakan sudah berlebihan dan sangat berbahaya bagi korban. Bagi saya setiap tindakan yang di lakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil apalagi menganiaya korban sampai mengalami cedera adalah merupakan tindakan main hakim sendiri. Karena setiap orang melekat hak asasi manusia. Tindakan ini suda melebihi batas bagi seorang abdi negara yang tugasnya menjaga, mengayomi dan menyelesaikan persoalan tanpa mengorbankan salah satu pihak apalagi seorang TNI?, “tandas, Irsan Elis., SH.

Masih menurut Edy Irsan, berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum, “tandas pengacara mudah, dari Wilayah Kesui-Watubela, SBT ini.

Salah satu tokoh masyarakat di Dusun Rumadurun, Fattah IDI juga menyangkan sikap yang kerap kali diperlihatkan para Babinsa ini.

“Bahwa kasus kekerasan terhadap masyarakat bukan baru pertama, tapi sering seperti itu, jadi kami minta para pimpinan TNI AD khususnya supaya mengevaluasi para Babinsa di Kesui ini, jika perlu dilakukan proses penyegaran sebab jika tidak masyarakat yang jadi sasaran dari salah pembinaan, “ujarnya.

Berdasarkan tugas pokok Babinsa; melakukan pembinaan teritorial yaitu membina potensi wilayah, kekuatan pertahanan desa dan ketahanan masyarakat desa bukan melakukan kekerasan, disamping memberikan penyuluhan kesadaran bela negara dan memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa. (Tim )

Kekerasan

Warga Resah Di Duga Oknum Polisi Polsek Werinama Arogan Dalam Bertugas

SBT, beritasumbernews.com, Masyarakat sangat mendambakan kehadiran anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertindak humanis dan menjadi pelindung serta pengayom masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Artinya, hadirnya petugas Kepolisian membuat masyarakat merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk persoalan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, hal tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat desa Elnusa, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Pasalnya, seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AM alias Aprez yang bertugas pada Polisi Sektor (Polsek) Elnusa, Kecamatan Werinama – Siwalalat, Kabupaten SBT itu dinilai kerap melakukan tindakan-tindakan yang membuat masyarakat resah.

Dia melakukan palak dengan menagih sebesar Rp 2 juta untuk bisa membuka jalan desa yang sudah dibangun sejak tahun 1998.

“Kehadiran AM untuk bertugas di desa Elnusa ini kami pikir untuk bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, namun nyatanya kondisinya terbalik karena AM membuat kami resah dengan perilakunya yang suka menakuti – nakuti masyarakat dengan alasan akan memproses hukum masyarakat yang melawannya di Polsek Werinama,” keluh salah satu pemuda desa Elnusa yang namanya tidak mau disebutkan kepada Referensimaluku.id, Selasa (27/2/2024).

Dia katakan setiap permasalahan sering terjadi pada masyarakat Desa Elnusa, AM tidak berupaya menyelesaikan masalah masyarakat dengan baik . Bahkan program pemerintah desa pun tidak didukung AM.

“Misalnya saat terjadi perkelaian antara pemuda Atiahu dengan pemuda desa Elnusa, mereka dibawa AM ke kantor Polsek Werinama dengan alasan untuk melakukan proses penyelesaian, namun sesampai di salah satu kali (sungai), namanya kali bobot korban dari pemuda Elnusa tersebut dilepaskan begitu saja, dan tidak sampai di kantor Polsek Werinama,” ungkap warga yang namanya enggan di mediakan

“Begitu juga saat terjadi perkalian antara pemuda desa Abuleta dengan desa Elnusa, proses penyelesaian juga tidak sampai di kantor Polsek Werinama. Korban dibawa ke kali bobot, lalu mereka langsung dilepaskan oleh AM,” ungkap sumber itu.

“Oleh karena itu, Kami selaku pemuda Elnusa meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif agar dapat memindahkan AM dari desa kami, karena kami sudah resah atas tindakan dan perilakunya yang tidak menunjukkan sikap sebagai seorang Polisi yang mengayomi masyarakat,” desaknya.

“Bapak Kapolda Maluku yang kami hormati, Ini suara kami para pemuda yang mewakili masyarakat desa Elnusa yang bisa menyuarakan keluh – kesah masyarakat.

Kami butuh seorang Polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dan mendukung setiap program pemerintah desa Elnusa bukan seperti AM yang arogan dan tidak profesional”.

“Kami tolak Polisi yang tidak mendukung program pemerintah desa. AM harus dipindahkan dari desa kami,” tegas dia.

Sementara Kapolsek Werinama Ipda. Saharuddin Samar saat di hubungi Redaksi Via Telpon Whatsaap menyampaikan” sebagai Kapolsek dirinya sudah menghubungi dan mengecek secara langsung ke oknum anggota Polisi tersebut bahwa, apa yang di sampaikan masyarakat itu tidak benar terkait palak uang rakyat 2 juta, namun realita sebenarnya adalah oknum polisi tersebut hanya meminta ke pemerintah Desa memberikan 2 juta saja lebih kurang dari saat awal membeli tanah tersebut, guna agar bisa membuka akses jalan Desa yang di bangun pihak Desa, dan hal tersebut sudah di sampaikan ke Desa namun belum di respon.

Sementara, Kapolsek juga mengatakan bahwa” untuk terkait keterangan masyarakat lain yang termuat dalam berita tersebut belum ada keterangannya, nanti akan di cek kemudian.

Kapolsek akan meninjau secara langsung informasi masyarakat tersebut terhadap sikap oknum polisi tersebut seperti apa dalam bertugas. Jelas Kapolsek (V374)

Kekerasan

5 Siswa SMAN 20 Malteng, Di Duga Di Aniaya Oknum Guru Saat Ujian, Ortu Ancam Lapor Polisi

Malteng, beritasumbernews.com, Kekerasan Terhadap 5 orang siswa kelas 3 SMA Negeri 20 Maluku Tengah yang diduga dilakukan oleh oknum guru, dilaporkan ke Polsek Pasanea Seram Utara Barat oleh orang tua siswa.

Kelima siswa yang diduga mengalami kekerasan dari oknum guru pada SMA Negeri 20 Maluku Tengah di Pasanea adalah : Evandra Rumahsoreng, Rasya Salaputta, Jidan Salaputta, Arisawitno Taguiha dan Samsul Bahri Romuar.

Dugaan kekerasan terjadi pada tanggal 26 februari 2024 jam 08,30 wit , bertempat di Sekolah SMA Negeri 20 Maluku Tengah, yang berlokasi di Negeri Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat, pada saat kelima orang siswa tersebut sedang menjalani Ujian Sekolah.

Pelaku penganiayaan adalah oknum guru atas nama (Kahar Salaputta), selain profesi guru, beliau juga kesehariannya sebagai Ketua Dewan Pengurus MUI Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Tindakan kekerasan oleh guru ini disampaikan oleh pihak orang tua siswa kepada Media, melalui pesan WhatsApp dan meminta namanya tidak disebut, sumber juga menjelaskan oknum guru ini juga adalah mantan residivis kasus penganiayaan Tahun 2019.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul dan tempeleng korban serta mengeluarkan kata- kata yang tidak sepantasnya di keluarkan oleh seorang pendidik, serta membawah nama orang tua korban dengan kata- kata binatang dan lainnya.

Tidak terima perlakuan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru SMA Negeri 20 Maluku Tengah tersebut orang tua siswa memutuskan untuk melaporkan oknum guru tersebut ke Polsek Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat dan minta kasus ini agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

Orang tua siswa juga minta Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengawal proses, serta secara tegas sikapi akan hal tersebut, hal ini karena yang bersangkutan sudah berapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa siswinya. (V374)

Kekerasan

Gegara Pemberitaan Maraknya Perjudian, Semua Wartawan Dibelu Diancam OTK

Atambua,beritasumbernews.com,Beberapa hari belakangan ini, publik dikagetkan dengan viralnya ancaman dari orang tidak dikenal melalui media sosial Facebook terhadap pekerja pers atau wartawan di Kabupaten Belu, Provinsi NTT. Ancaman itu dilakukan atas pemberitaan para wartawan terkait dengan maraknya praktek judi bola guling di wilayah perbatasan itu.

Perbuatan melawan hukum itu bahkan dilakukan menggunakan akun palsu dengan nama Spartha DM dengan menebar ancaman melalui grup Facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas).

Terkait dengan viralnya ancaman dari orang tak dikenal itu, rumah seorang wartawan Batastimor.com atas nama Weren Timo pun hangus terbakar saat wartawan tersebut dan keluarganya tak berada dirumah alias rumah kosong.

Baik sebelum maupun setelah kejadian kebakaran itu pun ancaman tersebut telah beredar luas. Ancaman itu bahkan memberikan peringatan kepada para wartawan untuk tidak boleh jalan sendirian bahkan mengancam akan mengunjungi rumah wartawan satu per satu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau Aji Kota Kupang Djemi Amnifu mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Atambua oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab terkait pemberitaan maraknya kasus perjudian.

Menurutnya, Bila merasa keberatan dengan pemberitaan bisa menggunakan hak jawab tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan.

“Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata bukan dengan kekerasan. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang. Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata Djemi Amnifu, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut Djemi menjelaskan bahwa sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan.

Ditegaskannya, yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan kasus judi.

“Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan kekerasan. Kita minta kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Diketahui, rumah wartawan tersebut dilalap sih jago merah pada Minggu, (26/11/2023) malam. Serangan api itu tak bisa dibendung lantaran sang wartawan dan keluarganya itu tak berada di rumah tersebut alias rumah dalam keadaan kosong.

Kejadian itu baru diketahui warga sekitar setelah api sudah menyebar ke hampir semua dinding rumah. Barang-barang milik wartawan Weren Timo itu yang berada dalam rumah itu tak bisa tertolong juga.

Dan Peristiwa hangusnya rumah itu pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Belu.

Sedangkan dengan maraknya pemberitaan terkait maraknya permainan judi di Kabupaten Belu itu pun terdapat ancaman yang dilakukan seseorang yang tak dikenal melalui grup Facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas).

Dalam postingan tersebut, seseorang melalui akunnya bernama Spartha DM bahkan memberikan peringatan kepada para wartawan di Kabupaten Belu.

Berikut kutipan media ini melalui grup Facebook tersebut:

“Bapa Wartawan Yg Terhormat…Mlm dg Kekuarga donk Tnggu kmi Penju*i 1 Kabupaten Belu…Nnti Kmi Mampir 1 per 1 Rumah utk kita Maen Ju*i..Larang tdk boleh berju*i d tmpat Bebas Too.. jadi Tnggu kmi pi masing2 pu rmh…klian2 kmi tau rmh smw ko… Kita sma2 d Atambua sini..Yang Tnggal d Lolowa, Raimaten, Sukabiren Dan lain2 nnti kita Jumpa,” demikian isi ancaman tersebut yang diposting akun Spartha DM.

Tak sampai disitu. Akun tersebut pun masih terus memberi ancaman melalui grup yang sama. Ancaman kali ini, akun Spartha DM memperingatkan para wartawan untuk berjaga diri.

“Wartawan donk Besong teriak2 Lagi…Sekarang Penju*i 1 kab Belu malam tdk Berjudi lagi…Malam Donk Dengan donk pu Ana Bua Tiap Bandar…Keliling Kota Atambua hx Mw ktmu klian Sajaaa…Brjga Diriilahh…Karena Hal2 Kegelapan trjadi susah di Prediksii….Klian Pintar Berkata2 tpi hrus pntar barjaga Diri..krna yg klian Hadpi bukan 1/2 org tpi Massaaaaa….Dan org2 penju*i adalah org2 Yg brpikiran Pendek/kritiss,” demikian kutipan Batastimor.com dari grup Facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas) pada Selasa (28/11/2023).

Tak sampai disitu. Usai kejadian itu juga muncul postingan lagi dari akun Spartha DM. Berikut kutipannya. “Bapa Wartawan donk…b dengar2 ada kbakaran rumah di Raibasinn…bsokk muat lae itu berita dluu…ada kbakaran Rmh,” tulis akun yang sama dalam grup yang sama juga

Ancaman-ancaman dari orang tak dikenal melalui akun palsunya itu telah tersebar dan juga telah menjadi konsumsi publik. Pihak kepolisian pun diminta untuk menelusuri akun tersebut untuk bisa mengetahui identitas akun palsu yang telah menebar ancaman kepada pekerja Pers di Kabupaten Belu. ( Tim)

[instagram-feed]