Menampilkan: 1 - 10 dari 20 HASIL
Polres tanimbar

Polres Kepulauan Tanimbar komitmen proses hukum, apabila terbukti ada Anggota yang lakukan pelanggaran

Tanimbarberitasumbernews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada, Senin (22/09/25).

“Saat ini Kami telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum Anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar berinisial YAF tersebut” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menyebut, Pihak Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan. Selain itu, yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).

“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal” terangnya.

Disamping itu, Kasi Humas mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Institusi dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

“Kami pun mengajak berbagai Pihak maupun Masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama” pungkasnya.

Kasus ini tentunya menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran khususnya Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri.

Polres tanimbar

Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika

Timika, Papua Tengahberitasumbernews.com – Dalam upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menanamkan nilai kemanusiaan, personel Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz menggelar kegiatan silaturahmi ke Panti Asuhan Santa Susana di SP 2, Distrik Timika Jaya, Kabupaten Mimika, pada Kamis (26/6/2025) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Iptu I Gde Pradana Sthirabudhi, S.Ds., didampingi oleh enam personel lainnya yakni Briptu Yoga Yandika, S.H., Bripda Annisa Mahardika, Bripda Alfesa Hafiz Bagaskara, Bripda Irgi Alamsyah, dan Bripda M. Adharmansyah R.

Dalam kunjungan tersebut, personel Satgas Humas mengajak anak-anak panti asuhan mengikuti berbagai aktivitas edukatif dan hiburan. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Iptu Gde Pradana yang disambut hangat oleh pengasuh dan puluhan anak panti. Selanjutnya, anak-anak diajak bernyanyi bersama, bermain tebak-tebakan, menari, dan bermain gitar.

Tak hanya itu, personel Satgas juga membacakan buku cerita tentang Papua yang bertujuan menambah wawasan serta menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal.

Kegiatan dilakukan secara interaktif dan penuh semangat, bahkan anak-anak mengibarkan bendera Merah Putih sambil belajar dan bermain di halaman panti sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air.

Keceriaan semakin lengkap dengan pembagian bingkisan berupa susu, biskuit, dan alat tulis kepada anak-anak. Sebelum menyantap makanan yang telah disiapkan, seluruh peserta mengikuti doa bersama yang dipimpin oleh salah satu anak panti, menciptakan suasana kekeluargaan yang penuh kehangatan dan rasa syukur.

Pengasuh Panti Asuhan Santa Susana menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian dari personel Operasi Damai Cartenz 2025. Ia berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk memberikan semangat baru dan menjalin hubungan yang baik antara aparat dan masyarakat.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam menjalankan operasi di wilayah Papua.

“Pendekatan humanis menjadi kunci untuk menciptakan kedamaian dan rasa saling percaya antara aparat dan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berbagi kasih dan perhatian,” jelas Kombes Pol. Adarma Sinaga.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., turut menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Operasi Damai Cartenz untuk terus memperkuat komunikasi dan kedekatan sosial di tengah masyarakat.

“Kami ingin anak-anak Papua tumbuh dengan penuh semangat dan kebahagiaan. Kami hadir untuk memberi semangat dan motivasi agar mereka tetap optimis dalam meraih masa depan,” tutur Kombes Pol. Yusuf Sutejo.(chey)

Polres tanimbar

Penuh haru, Polres Kepulauan Tanimbar serahkan kunci Bedah Rumah sambut Hari Bhayangkara

Tanimbarberitasumbernews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyerahan kunci rumah yang dibedah adalah momen simbolis yang menandai selesainya program bedah rumah, di mana rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya untuk memberikan hunian yang lebih layak bagi penerimanya.

Seperti yang dilakukan oleh Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar pada, Jumat (27/06/25) dalam menyerahkan kunci Rumah milik salah satu Warga Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah selesai dibedah (direnovasi). Acara ini merupakan salah satu rangkaian dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dengan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Tanimbar Ny. ANJARIE UMAR tersebut tampak dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar RICKY JAUWERISSA, S.H., para perwakilan Forkopimda, PJU Polres, Tokoh Agama beserta Personel dan Pengurus Cabang Bhayangkari

Rangkaian acara diawali dengan Peninjauan Baliho secara langsung terhadap hasil Bedah Rumah lama dan baru milik Bapak ONSIANUS ONGIRWALU sebagai Warga penerima manfaat, Pemotongan Pita Tanda Peresmian oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, dilanjutkan dengan penyerahan kunci secara simbolis oleh Bupati hingga Pemutaran Video Singkat Hasil Bedah Rumah.

Pada kesempatan itu Kapolres mengungkapkan bahwa, Program Bedah Rumah dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap Masyarakat, khususnya dalam membantu menyediakan hunian yang layak bagi Warga kurang mampu. Tak hanya menyentuh aspek fisik, namun kegiatan semacam ini juga dapat membangun nilai kebersamaan, gotong royong dan kepedulian sosial di tengah Masyarakat.

“Hal ini tentunya merupakan bukti nyata bahwa Polri bukan hanya bertugas sebagai penegak hukum, akan tetapi juga bergerak di bidang sosial” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebut, kegiatan ini digagas oleh Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Lalu Lintas dan didukung penuh oleh berbagai elemen Masyarakat. Dalam kesempatan itu pula, Kapolres menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Bedah Rumah tersebut.

Besar harapannya, Rumah yang telah dibangun ini bisa menjadi tempat tinggal yang layak, nyaman dan membawa kebahagiaan bagi Keluarga yang menerima. Semoga kegiatan ini bisa menginspirasi semua Pihak untuk terus menumbuhkan semangat solidaritas, sosial dan kepedulian terhadap sesama.

“Bedah Rumah ini merupakan titik awal Kami untuk bisa bermanfaat bagi Masyarakat, karena sesungguhnya sebaik-baiknya Manusia adalah Manusia yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain” tutup Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan ini pun berlangsung dengan aman serta penuh rasa haru dan bahagia oleh Keluarga ONSIANUS ONGIRWALU sebagai penerima manfaat. Program bedah rumah ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(chey)

Polres tanimbar

Polsek Tanimbar Utara Percepat Proses Kasus Pencabulan Anak, Gelar Perkara Digelar Sabtu

Tanimbar Utara – beritasumbernews.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terus diproses secara serius. Setelah pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban selesai, pihak kepolisian menetapkan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Beberapa saksi telah diambil keterangan, demikian juga dengan korban telah diambil visum. Jadi, Pak Kasatreskrim Tanimbar Utara telah berkoordinasi dengan Kanit PPA. Hari Sabtu itu sudah boleh dilaksanakan gelar perkara dengan olah TKP,” ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Adolf Batlayeri, kepada LaskarMaluku.com via sambungan seluler, Jumat pagi (9/5/2025).

Iptu Batlayeri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti sampai pelaku diadili di pengadilan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Kami tidak pernah menoleransi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini jadi pelajaran bagi terduga pelaku, harus dibawa ke pengadilan supaya jadi contoh bagi masyarakat. Ancaman hukumnya sangat berat, bisa sampai 15 tahun penjara,”
tegas Batlayeri.

Kasus memilukan ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, saat sebagian besar warga tengah mengikuti ibadah. Pelaku berinisial Came mengajak korban – sebut saja Bunga (9) – bersama sepupunya untuk melihat jerat burung. Namun, di halaman sebuah sekolah, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya.

Korban yang kesakitan langsung berteriak dan melarikan diri ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu waktu lama, orang tua korban segera membawa anak mereka ke Polsek Tanimbar Utara untuk membuat laporan resmi.

Kasus ini kini telah tercatat secara administratif di Polsek Tanimbar Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/V/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 4 Mei 2025, dengan pelapor atas nama Orpa Lartutul alias Opang, dan terlapor Lamek Saulahirwan alias Came.

Pihak kepolisian telah memastikan bahwa seluruh tahapan hukum akan dijalankan secara transparan dan tanpa intervensi. Gelar perkara yang dijadwalkan Sabtu ini menjadi langkah penting dalam menguatkan bukti dan kronologi kejadian di lapangan.

Selain dari pihak kepolisian, pendampingan terhadap korban juga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat. Sumber internal yang dapat dipercaya menginformasikan bahwa Yayasan Peduli Inayana Maluku akan terus mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.

Upaya menghubungi Ketua Yayasan, Othe Patti, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Namun komitmen lembaga tersebut untuk terus mendampingi korban dipastikan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di wilayah pedalaman dan kepulauan. *(****)*

Polres tanimbar

Sebanyak 1.415 miras dan 60 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dimusnahkan Polres Kepulauan Tanimbar

Tanimbar – beritasumbernews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menggelar pemusnahan barang bukti (bb) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran, jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar pada, Kamis (20/03/25) sore tersebut, tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. JULIANA CHATARINA RATUANAK, S.Ked., M.K.M., Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., serta para Forkopimda hingga perwakilan Forkopimda, Instansi terkait, Awak Media hingga tamu undangan lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 1.415 minuman keras (miras) tradisional dan 60 unit knalpot yang tidak sesusai spesifikasi teknis (Brong) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran berhasil dimusnahkan seusai apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian. Sedangkan untuk proses pemusnahan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.

Disela-sela kegiatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian yang bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras maupun Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Langkah ini merupakan upaya konkret Kami dalam memberantas peredaran miras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama Bulan Suci Ramadhan maupun saat perayaan Idul Fitri 1446 H” ungkapnya.

Lebih lanjut Beliau mengungkapkan, lewat pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras, yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang bisa sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat dan dapat berakibat fatal seperti kecelakaan.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional dan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para Pejabat maupun perwakilan yang turut hadir. Kegiatan ini pun berlangsung dengan aman, tertib dan lancar, hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi keamanan dan ketertiban bersama.(**)

Polres tanimbar

Polres Kepulauan Tanimbar Temukan Volume Minyak Kita Berkurang

Tanimbar,beritasumbernews.com – Personel Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menemukan adanya dugaan kecurangan penjualan minyak goreng subsidi jenis minyak kita pada kemasan botol ukuran 5 liter (5.000 ml). Volume minyak kita yang mestinya 5 liter ditemukan tersisa 3,72 liter (3.720 ml).

Penemuan tersebut setelah dilakukan pengecekan label kemasan dan isi dari minyak goreng jenis minyak kita oleh tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindag, Polres KKT, dan Dinas Perindagnaker KKT.

“Jadi saat kegiatan pengecekan yang kita lakukan pada Selasa 11 Maret 2025 di beberapa toko, ditemukan adanya kekurangan volume minyak goreng jenis minyak kita,” kata Kasat Reskrim Polres KKT, AKP. Handry Dwi Azhari STK., SIK pada Senin (17/3/2025).

Selain berkurangnya isi minyak kita berukuran 5 liter, tim juga menemukan berkurangnya volume 1 liter (1.000 ml). Ukuran 1 liter hanya berisi 910 ml.

Secara umum ukuran/volume minyak kita yang tersedia pada distributor bahan pangan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada dalam kemasan plastic refill ukuran 1000 ml produksi dari PT. Mahesi Agri Karya dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam kemasan botol ukuran 1 liter produksi dari PT. Bina Karya Prima harga minyak subsidi ini dijual sebesar Rp18.000. Sementara kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi dijua seharga Rp90.000.

“Terhadap kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi ditemukan kejanggalan terhadap label/merk yang terlihat seperti usai direpacking (dikemas kembali),” katanya.

Tim juga membandingkan dengan minyak goreng ukuran 5 liter pada merk lain (Bimoli) terlihat isinya tidak sama. Ini ditemukan di toko Sabila milik Arifin di ruko pasar Ngrimase.

“Ketika personel melakukan interview kepada pemilik toko yang bersangkutan mengatakan bahwa stok minyak goreng ini diambil dari Toko Hafiz. Sehingga personel langsung melakukan pengecekan pada Toko Hafiz dan benar bahwa toko tersebut merupakan agen yang mendistribusikan minyak goreng Minyakita kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi,” jelasnya.

Tim kemudian menemukan masih ada stok kurang lebih 200 (dua ratus) karton. Setiap karton berisi 4 jerigen. “Personel kembali melakukan interview terhadap pemilik toko Hafiz saudara Hanudin, yang bersangkutan mengaku kalau dia ditawarkan oleh saudara Agus Kurniawan yang berdomisili di Surabaya,” jelasnya.

Selain mengecek temuan tersebut, tim juga melakukan pengecekan ketersediaan stok bapokting pada distributor di wilayah Kab. Kepulauan Tanimbar. (***)

Polres tanimbar

Dinyatakan P21, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan pelaku pembunuhan isteri ke JPU

Tanimbarberitasumbernews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku penusukan yang dilakukan oleh Suami terhadap Istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia akhirnya berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban berinisial MU (21) ini merupakan Isteri pelaku, sementara pelaku berinisial MM (30) adalah merupakan Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 (empat) kali” ucap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi Media Humas, Selasa (04/03/25).

Lebih lanjut AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menyebut, Pelaku MM (30) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri diterima oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21). Akibat perbuatan Pelaku yang tega membunuh korban MU (21), yang adalah merupakan Isterinya sendiri.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tanggal 26 Februari 2025, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.

Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 dan atau primair pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana” terangnya.(chey)

Polres tanimbar

Kejadian bencana angin kencang terjadi di Desa Namtabung, Polsek Selaru turun langsung ke lokasi

Tanimbar  – beritasumbernews.com -Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebanyak 12 unit rumah milik Warga rusak akibat cuaca ekstrim yang melanda Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Personel Kepolisian Sektor Selaru turun langsung ke lokasi, Selasa (04/02/25).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selaru Iptu S. I. SABARLALELE mengatakan, diduga cuaca ekstrim berupa angin kencang disertai hujan deras tersebut terjadi sekitar Pukul 13.35 WIT. Dengan perkiraan angin bertiup sekitar 45 knot yang mengakibatkan timbulnya kerusakan pada rumah milik Warga.

“Kerusakan yang dialami Warga Desa Namtabung tersebut berupa atap dan dinding rumah milik Warga yang roboh dan rusak akibat tertiup angin kencang. Hal ini sempat memicu kepanikan di tengah-tengah Warga” jelas Kapolsek.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun terdapat 2 (dua) Warga Desa Namtabung yang mengalami luka memar akibat terkena robohan dinding bata mengenai bagian pinggang sebelah kiri dan kaki sebelah kanan, serta mengalami luka pada bagian tangan kanan. Sedangkan kerugian materiil berupa 12 unit rumah yang rusak tersebut belum bisa ditaksir nilainya, namun diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan bahwa, sampai dengan saat ini Pihaknya telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Namtabung serta Masyarakat sekitar untuk terus berupaya melakukan pembersihan pada area rumah milik Warga yang mengalami dampak kerusakan akibat cuaca ekstrim tersebut. Dan para korban yang terkena dampak kerusakan maupun yang mengalami luka pun telah didata.

Disamping itu, Personel Polsek Selaru mengimbau kepada Masyarakat khususnya yang berdomisili di pesisir pantai agar selalu berhati-hati dan waspada. Para Warga pun diarahkan untuk mengungsi serta mengevakuasi barang-barang milik mereka dari dalam rumah menuju ke dataran yang lebih tinggi maupun ke rumah kebun masing-masing untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya bencana susulan akibat cuaca yang tidak dapat diprediksi.

Situasi terakhir untuk cuaca saat ini di Desa Namtabung dan sekitarnya sudah mulai mereda dan membaik. Namun Kapolsek menyebut, tidak menutupi kemungkinan adanya hujan dengan intensitas deras yang disertai angin kencang diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa Minggu ke depan di Wilayah Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(chey)

Polres tanimbar

TNI & Polri di Tanimbar Musnahkan Ribuan Munisi dan Handak Sisa Perang Dunia ke-2

Tanimbarberitasumbernews.com Aparat TNI & Polri yang bertugas di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil memusnahkan ribuan butir munisi dan bahan peledak (handak) berbagai jenis sisa perang dunia ke-2.

Ribuan amunisi dan handak yang dimusnahkan merupakan hasil temuan personel TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas Pam Puter) Tahun 2017.

Munisi dan handak tersebut ditemukan Satgas Pam Puter di desa Linggat, Kecamatan Selwaru. Ribuan butir munisi dan handak ini dimusnahkan oleh tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Kompi 3 Yon C Pelopor, Satuan Brimob Polda Maluku.

Proses disposal munisi dan handak tersebut telah berhasil dilaksanakan di desa Adaut, wilayah hukum Polsek Selaru, Polres Kepulauan Tanimbar pada Sabtu (25/1/2025).

“Pada Sabtu kemarin telah dilakukan pemusnahan ribuan munisi dan handak. Ini dilaksanakan berdasarkan berbagai pertimbangan salah satunya yaitu surat perintah Bapak Kapolda Maluku Nomor: 61/I/OPS.4.5./2025 Tanggal 17 Januari 2025 tentang pelaksanaan kegiatan pendisposalan amunisi dan bahan peledak sisa perang dunia ke-II hasil temuan Satgas Pam Puter Tahun 2017 di Desa Lingat, Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Rabu (27/1/2025).

Sebelum dilakukan pendisposalan atau pemusnahan, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan pengecekan personel yang dipimpin Wadanden Gegana AKP. W. Matulessy.

Usai apel, personil gabungan dari Detasemen Gegana, dan Polsek Selaru bersama anggota Koramil 1507-03 / Selaru dan Angkatan Laut (AL) melaksanakan pengangkatan munisi dan handak di Markas Koramil 1507-03 / Selaru.

Ribuan butir munisi dan handak berbagai jenis ini selanjutnya dibawa menuju tempat disposal yang berada di wilayah desa Adaut Komen.

“Sebelum dimusnahkan, personel TNI dan Polri bersinergi membuat tempat pemusnahan munisi dan handak yang berada di desa Adaut Komen, wilayah hukum Polsek Selaru yang jauh dari pemukiman warga,” ujar Kombes Areis.

Kombes Areis menambahkan, sebelum proses disposal dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan proses adat oleh tokoh adat desa Selaru, yang dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Pendeta setempat.

“Proses pemusnahan munisi dan bahan peledak sisa perang dunia kedua yang merupakan temuan Satgas Pam Puter tahun 2017 ini berhasil dilaksanakan oleh personel Gegana secara aman dan lancar,” sebutnya.

Untuk diketahui, ribuan munisi dan handak sisa perang dunia ke-2 yang berhasil dimusnahkan diantaranya:
1. Bom Udara MKB (Munisi Kaliber Besar): 1 Butir
2. Ranjau AT (Anti Tank): 18 Butir
3. Hukum ledak / Work Hard: 34 Butir
4. Ranjau Anti Personil: 6 Butir
5. Proyektil 76 mm: 2 Butir
6. Munisi Garend 7,62: 3634 Butir
7. Munisi Campuran: 4 Butir

(Chey)

Polres tanimbar

Begini perkembangan penanganan Polres Kepulauan Tanimbar terhadap kasus pembunuhan di Seira

Tanimbarberitasumbernews.com Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Menyikapi adanya pemberitaan lewat Media Online oleh Lensa Peristiwa beberapa Waktu lalu, tentang belum adanya tindak lanjut dari Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rumasalut Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Tentunya hal tersebut sangatlah keliru. Pemberitaan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan” tegas Kasi Humas saat memberikan pernyataan resminya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI mengungkapkan bahwa, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus yang terjadi, khususnya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian tersebut.

Iptu OLOF BATLAYERI menjelaskan, Kasus dugaan pembunuhan berencana ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIT dan langsung ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tanpa menunggu lama, para saksi maupun para terlapor pun menjalani pemeriksaan, hingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.

Kedua pelaku berinisial KSL dan MAL atas dugaan pembunuhan ini telah melalui berbagai proses penyidikan hingga pada akhirnya ditahan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025. Dan telah diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 23 Februari 2025.

“Lantas, apakah kasus ini dinyatakan diabaikan? Tentunya hal tersebut sangat keliru dan tidak benar. Secara profesional, para Penyidik telah bekerja maksimal untuk dapat mengungkap kasus tersebut, bahkan saat ini para pelaku telah ditahan” pungkasnya.

Berdasarkan fakta-fakta serta hasil yang dicapai pada saat proses penyelidikan dana penyidikan berlangsung, terhadap kedua pelaku patut diduga secara keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana pembunuhan berencana. Saat ini pun, penyidik telah melakukan pengiriman berkas (rantap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut Kasi Humas berharap agar klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut ini dapat menghindarkan Masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang dapat merugikan Institusi, dalam hal ini Polda Maluku pada umumnya dan Polres Kepulauan Tanimbar lebih khususnya.

“Pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. Alangkah baiknya untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan, sehingga menjadikan karya jurnalistik yang berimbang, berkompeten dan terpercaya” tutup Kasi Humas.(chey)

[instagram-feed]