beritasumbernews.com

Ambon,,,Satu oknom Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ambon di ketahui melakukan tindakan pidana Aborsi.

Hal tersebut di sampaikan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Ipda Isack Leitemia kepada media ini bahwa” oknom Mahasiswa Unpatti tersebut berinisial AS (18).

Menurut Leitemia” TSK AS di ketahui telah melanggar Pasal 77A UU. RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.

Sementara ini TSK sudah fi amankan di Rutan Pokresta Ambon, dan sudah ada 5 orang saksi yang di periksa terkait kasus tersebut.

Kata Leitemia” dari kronologis yang di himpun bahwa” awalnya pada hari senin tanggal 24 Mei 2021, 17.00 wit bertempat di Negeri Morella Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah, tepatnya kompleks Bintang di pesisir pantai dekat salah satu kali telah d temukan sesosok Janin Bayi Jenis kelamin Laki-laki tanpa identitas oleh 2 (dua) orang saksi anak laki-laki SL dan ARL.

Temuan bayi tersebut saat mana saksi SL dan ARL yang sedang asik bermain di pesisir pantai, selanjutnya penemuan bayi tersebut, kemudian di laporkan kepada saksi RU sehingga janin bayi tersebut di angkat menuju darat dan diletakkan di atas Talit (tembok penahan ombak).

Selanjutnya penemuan Janin Bayi tersebut di laporkan kepada pihak kepolisian Polsek Leihitu. Setelah Pihak Kepolisian berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta P. Ambon kemudian di lakukan olah TKP dan selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke RSUD Dr. Haulussy Ambon.

Dari hasil penyelidikan Anggota Sat Reskrim Polsek Leihitu maka terungkap di ketahui bayi tersebut milik TSK AS dan kemudian pada tanggal 27 mei itu AS kemudian di amankan dan semwntara di tahan di Rutan Polsek KPYS, dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

(Veja)