Ambon,beritasumbernews.com,Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak) Maluku turun jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu kemarin 12 April 2023 pada pukul 10 : 50 Wit, hingga 11 : 30 Wit. Rabu 12/04/2023
Aksi yang di pimpin lansung oleh Sahrul Soulissa sebagai korlap lapangan itu menyampaikan sejumlah tuntutan yang di sampaikan saat berorasi.
Dalam orasi tersebut Soulissa menyampaikan tuntutan masa aksi yakni” pihaknya mendesak Kejari Maluku untuk segera menetapkan Sekda Kab. Buru Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan SPPD Fiktif 2,5 Milyar 2019-2022.
Dalam tuntutan tersebut pihak masa aksi menyampaikan bahwa pihak Kejari Namlea terkesan berjalan lambat dalam penanganan kasus tersebut, sehingga pihak masa aksi menekan Kejati untuk segera mengambil alih kasus tersebut.
Selain itu tuntutan masa aksi juga meminta Kejati mengusut tuntas seluruh aset pribadi sekda Buru yang di duga di biayai APBD Kab.Buru dengan menggunakan belanja APBD namenklatur rehabilitasi rumah jabatan sekda dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan sekda pada anggaran bagian umum sekda Buru yang di alihkan ke rumah pribadi karena rumah dinas sekda Buru hingga saat ini tidak di tempati.
Masa aksi juga melayangkan tuntutan yang mana terhadap sekda Buru agar Kejati Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap sekda Buru atas dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset Pemkab berupa aset ketel minyak kayu putih yang telah berjalan selama 2020 hingga saat ini.
Bahkan masa aksi juga mendesak Kejati Maluku untuk periksa sekda karena di duga kuat dalam pemanfaatan jabatannya sebagai sekda untuk melakukan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Wailo, Kec. Wailata, Kab.Buru.
Sementara dari semua tuntutan masa aksi tersebut di respon oleh pihak Kejati Maluku lewat Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang menyampaikan pada masa aksi bahwa” pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah, serta laporan dan tuntutan pihak masa aksi akan di sampaikan pada pimpinan.
Tuntutan masa aksi menurut Wahyudi” akan di sampaikan kepada pimpinan Kejati Maluku, untuk selanjutnya seperti apa yang di sampaikan oleh Kejati nantinya. Ucapnya (Veja)
