beritasumbernews.com
Ambon,,,Yohanes Tisera melakukan penipuan terhadap masyarakat atas lahan pemilikan Evans Leonard Alfons , terkait pungutan setiap rumah biayanya sebesar Rp.300.000.
“Evans Alfons mengatakan, Surat Dasar kepemilikan yang dimiliki oleh Yohanes Tisera tanggal (28/9/1976), telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimeseng, Kemudian Pengadilan negeri Ambon jo.putusan pengadilan tinggi Maluku Nomor 10 dan Putusan Mahkama Agung Nomor 3410 ,keputusan Pengadilan Negeri No.62 tahun 2015 , putusan nomor,10 tahun 2017 dan Putusan Mahkama Agung nomor 3410 tahun 2018 .jelasnya
Lebih lanjut” yang Jelasnya surat yang dimiliki oleh Yohanes Tisera, sebagai dasar kepemilikan adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memikat, Dan dasar apa dia membuat pelepasan kepada masyarakat untuk ditandatangani di negeri urimesin, ujarnya.
Ini merupakan sesuatu yang sangat lucu atas pembohongan sekaligus penipuan kepada masyarakat atas pungutan lahan, biayanya sebesar Rp.300.000 perkepala keluarga.
Dikatakannya” kalau memang itu terjadi, jelas Yohanes Tisera telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Bahkan 12,5 persen itu biayai yang diserahkan kepada NIPE , kata Alfos itu sangat lucu, kenapa 22,5 persen dari biaya penjualan, apakah peraturan negeri yang sudah patokan untuk biaya 12,5 persen , sebab ada katakan 10 persen, 7 persen yang benar mana,” ujar Alfons.
Evan Alfons katakan ” kalau 12,5 persen dia, berfikir suatu pembohongan .
Dia juga minta dengan tegas, untuk segera dipidanakan, maka dia percayakan orang-orang yang dia percaya dan dikuasakan turun kelapangan dan mencek langsung permasalahan ini, dilapangan karena proses pidana ini.” Terangnya
(chey)