Ambon,beritasumbernews.com
Pemerintah kota mesti melakukan pengawasan terkait dengan tempat-tempat usaha yang menggunakan alat transaksi secara online.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 41 tahun 2020 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah secara online, baik untuk pajak restoran, hotel, dan hiburan.
Apakah alat Tapping Box yang di adakan pemerintah kota itu berfungsi di beberapa titik yang dilakukan pemasangan Tapping Box dimaksud. Karena kalau ini tidak berfungsi, kita mengalami kerugian di sektor pajak dan retribusi.
Dan olehnya itu kami berharap, sebagai sekertaris fraksi PDI-P meminta pemerintah kota lewat Dinas terkait harus memantau dan melakukan pengawasan di setiap Resto dan hotel yang menggunakan amanat dari Perwali 41 tahun 2020. Kalau ini tidak ada maka sangat merugikan.
Alat ini (Tapping Box) berfungsi untuk mencegah terjadinya manipulasi pajak dan retribusi, kalau ada maka dia akan merekam secara otomatis ke infocom.
Kami berharap ada kerja keras dari pemerintah kota dalam hal ini instansi terkait, untuk memantau dan mengawasi Tapping Box yang pada tahun 2018 atau 2019 itu di lakukan pemasangan pada beberapa cafe, restoran bahkan hotel.
Ada pengawasan, akan tetapi di saat pandemi Covid, apakah ada pengawasan atau tidak.
Hal ini harus dilihat secara serius, dan fraksi PDI-P juga akan mendorong fraksi yang berada di komisi lain untuk melakukan pengawasan, dan memanggil instansi-instansi terkait, dalam memantau pemanfaatan dan penggunaaan Tapping Box.
Apa artinya kita melakukan pengadaan sarana prasarana kemudian tidak difungsikan. Yang di khawatirkan, ada cafe-cafe dan restoran yang telah di pasang alat itu, tapi tidak difungsikan secara baik.
Kalau alatnya mengalami gangguan, mestinya harus di tindak lanjuti. 1 tapping Box itu kurang lebih 15 sampai 20 juta. Ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw kepada awak media di gedung DPRD kota Ambon, Jumat (11/06/2021). (Rdks)