Hukum

Di Lapas Piru Kemenkumham Sosialisasikan Deseminasi HAM Terkait Pelayanan Publik

Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan sosialisasi Diseminasi HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Lapas Piru, Jumat(11/6).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Moksen Hasan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Diana Ester Noortje Retraubun, didampingi oleh staff bidang HAM lainnya, dan dihadiri oleh jajaran UPT Lapas Piru.

Dalam arahannya, Moksen menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman HAM bagi Aparatur Sipil Negara terutama di Unit Pelaksana Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dan setiap Unit Pelaksana Teknis diharapkan mampu menerapkan pelayanan berbasis HAM dengan baik”,ujar Moksen.

Beliau juga berharap masing-masing UPT dapat memanfaatkan Pos Yankomas yang telah ada secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik. Kemudian kegiatan dilanjut dengan diskusi dan tanya jawab. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *