DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Terkait dengan Penyampaian Laporan Usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD

Ragam

Halut,beritasumbernews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Julius Dagilah.

Rapat Paripurna Yang Berlangsung diruang Sidang DPRD Halut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Pj Sekda Halut, Wakapolres Halut, Kasdim 1508/Tobelo, Kasie Intel Kejari, Para Wakil ketua DPRD Halut, Para Anggota DPRD Halut, serta Para Pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara secara langsung ada di Ruang Rapat Paripurna. Jumat 30/7/2021

Ketua DPRD Halut Julius Dagilah dalam pidato dia mengatakan bahwa Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang proses pengisiannya diusulkan oleh Partai Politik yang memenuhi syarat perolehan kursi untuk menjadi Pimpinan DPRD.

Tidak selamanya jabatan Pimpinan DPRD akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan keanggotaan DPRD, akan tetapi Pimpinan DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena alasan-alasan tertentu. Ulas Dagilah

Lanjutnya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yakni” meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD; diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan Perundang-
undangan; atau diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD”.

Selain itu pula tambahnya, alasan pemberhentian Pimpinan DPRD karena diusulkan pemberhentian – nya oleh Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan undang undang

Berdasarkan ketentuan di atas, beberapa waktu lalu Partai Golkar telah menyampaikan usulan penggantian antar waktu Pimpinan DPRD ke DPRD Kab. Halmahera Utara. Ujarnya

Usulan atas kebijakan partai Golkar tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga ini sesuai mekanisme aturan Perundang undangan, yang Ter r salah satunya adalah menggelar Rapat Paripurna untuk melaporkan
usul pemberhentian Pimpinan DPRD.

Olehnya itu VII 75seka gr 3ligus mengumumkan calon pengganti Pimpinan DPRD yang telah diusulkan oleh Partai Golkar untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Hal ini sebagaimana diatur dalam ,Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 39 ayat (2) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Adapun laporan usul pemberhentian Pimpinan, sekaligus mengumumkan calon pengganti free Pimpinan DPRD Kab. Halmahera Utara, sebagai berikut:
bahwa pada Tanggal 26 Juli 2021, DPD Partai Golkar Kab. Halmahera
Utara telah menyampaikan usulan penggantian antar waktu Wakil Ketua. Terang Ketua

DPRD ke DPRD Kab. Halmahera Utara melalui Surat Nomor 016/DPD/Golkar-HU/VII/2021 Tanggal 22 Juli 2021, Perihal Tindaklanjut Penggantian Antar waktu Pimpinan DPRD Kab. Halmahera Utara Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 beserta dokumen pendukungnya Yakni, Surat DPP Partai Golkar Nomor B-556/GOLKAR/III/2021, Tanggal
31 Maret 2021 Perihal Persetujuan Pergantian Antar waktu Pimpinan DPRD Kab. Halmahera Utara Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024. Surat DPD Partai Golkar Prov. PTG.009/DPD/GOLKAR-MU/IV/2021, Tanggal 19 April 2021 tentang Perihal Instruksi Menindaklanjuti Proses Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kab. Halmahera Utara Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Dalam Surat tersebut, DPD Partai Golkar mengusulkan pemberhentian Willem M. Manery. SH. MH dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD, dan mengusulkan Asrul Hi. Suaibun sebagai calon pengganti Wakil Ketua DPRD.

Berdasarkan usulan tersebut, maka melalui forum Paripurna yang
terhormat ini, DPRD akan menetapkan pemberhentian Pimpinan, sekaligus menetapkan calon pengganti Pimpinan DPRD yang telah diusulkan, untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Pimpinan DPRD melalui Proses Rapat Paripurna bertanya, Kepada Semua Para anggota DPRD yang Hadir Katanya “apakah Saudara-saudara setuju,
penggantian antarbwaktu Wakil Ketua DPRD Kab. Halmahera Utara
sisa masa jabatan 2019 – 2024…??? Dengan dijawabnya Setuju dari semua anggota DPRD Yang hadir Dengan demikian Ketua DPRD selaku Pimpinan sidang Mengetuk Palu sebagai Tanda persetujuan bersama.

Berdasarkan Pantauan Media bahwa Di dalam Rapat Paripurna Setelah Pimpinan DPRD Mengetuk Palu atas f Pergantian Wakil Pimpinan DPRD Kab Halut, kemudian dibacakan SK DPRD oleh sekwan Kab. Hallmahera Utara. Keputusan DPRD kab. Halmahera Utara nomor : 170/08/2021 tentang persetujuan penetapan Asrul Hi. Suaibun sebagai calon wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah kab. Halmahera Utarapg

Keputusan Rapat Paripurna pada hari ini bersifat sebagai Persetujuan Penetapan yang mana hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bupati Halmahera Utara untuk proses selanjutnya beserta syarat administrasi untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme peraturan perundang – undangan. (Jery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *